caristyle.co.id JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai unjuk gigi. Di mana OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL), PT UOB Kay Hian Sekuritas, PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA), serta pihak-pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal. Berdasarkan rilis yang diterima KONTAN, penetapan sanksi tersebut dilakukan pada Jumat (6/2/2026), berdasarkan hasil…