Aviana Sinar Abadi (IRSX) Umumkan Pengendali Baru

Posted on

caristyle.co.id – JAKARTA. PT Aviana Sinar Abadi Tbk (IRSX) mengalami perubahan signifikan dalam kepemilikan saham. PT Matra Tri Abadi (MTA) resmi menjadi pengendali baru setelah mengakuisisi 17,6% saham IRSX dari PT Mitra Digital Investindo (MDI) melalui transaksi pasar negosiasi pada 8 Agustus 2025.

Direktur Utama PT Aviana Sinar Abadi Tbk, Gusti Ngurah Komang Panji Pramana, menjelaskan bahwa transaksi tersebut melibatkan 1,08 miliar saham, atau setara dengan 17,60% dari modal ditempatkan dan disetor penuh IRSX. Akibatnya, terjadi perubahan pengendali langsung perusahaan, dari sebelumnya MDI menjadi MTA.

Gusti Ngurah menegaskan dalam keterbukaan informasi publik pada Senin, 11 Agustus 2025, bahwa MTA akan mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2018 tentang Pengambilalihan Perusahaan Terbuka, termasuk kewajiban melakukan Mandatory Tender Offer (MTO) kepada pemegang saham minoritas.

Dokumen MTO telah diajukan ke OJK pada 12 Agustus 2025. Proses MTO sendiri akan berlangsung dari 10 September 2025 hingga 11 Oktober 2025, dengan pembayaran kepada pemegang saham dijadwalkan pada 15 Oktober 2025. Perseroan memastikan bahwa pengendali baru telah menyiapkan dana yang cukup untuk pelaksanaan tender wajib ini.

MDI, selaku penjual saham, menyatakan bahwa MTA telah memenuhi persyaratan legalitas minimum sebagai Pemegang Saham Pengendali. Lebih lanjut, MDI mengkonfirmasi komitmen MTA untuk memenuhi semua ketentuan regulator, termasuk keterbukaan informasi kepada publik. Dari sisi finansial, MDI juga memastikan kemampuan MTA untuk menyelesaikan akuisisi dan pelaksanaan MTO.

Gusti Ngurah mengungkapkan rencana bisnis MTA ke depannya. “Berdasarkan keterangan dari Pemegang Saham Pengendali baru, fokus bisnis ke depan akan lebih diarahkan ke digital agency dan entertainment,” jelasnya.

Menariknya, perubahan kepemilikan ini berdampak pada perdagangan saham IRSX. Bursa Efek Indonesia (BEI) menghentikan sementara perdagangan saham IRSX mulai sesi I pada Senin, 11 Agustus 2025. Hal ini dilakukan sebagai langkah cooling down untuk melindungi investor, menyusul peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham IRSX. Penghentian sementara berlaku di Pasar Reguler dan Pasar Tunai.

Dalam pengumuman pada Jumat, 8 Agustus 2025, BEI mengimbau agar semua pihak terkait memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh perseroan. Perubahan kepemilikan ini tentunya menjadi sorotan bagi pasar modal Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *