caristyle.co.id JAKARTA. Pada Rabu, 30 Juli 2025, terjadi tonggak penting dalam regulasi aset keuangan digital di Indonesia. Kementerian Perdagangan, melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), secara resmi menyerahkan sepenuhnya wewenang pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto, kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengalihan ini menandai era baru dalam tata kelola pasar aset digital yang terus berkembang.
Menanggapi transisi pengawasan yang kini sepenuhnya berada di bawah OJK, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menegaskan komitmen kuat pihaknya terhadap perlindungan konsumen. Prioritas utama OJK adalah memastikan keamanan dan kepercayaan investor dalam ekosistem aset digital yang berkembang pesat.
Penguatan terhadap perlindungan konsumen khusus untuk aset keuangan digital dan aset kripto ini diatur secara rinci dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Aset Keuangan Digital Termasuk Aset Kripto. Aturan ini, sebagaimana dijelaskan Hasan Fawzi kepada Kontan pada Senin, 4 Agustus 2025, mewajibkan pemisahan dana dan aset milik konsumen dari aset milik Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD). Dengan demikian, dana konsumen wajib disimpan di rekening terpisah dan aset digital mereka pada kustodian khusus. Mekanisme ini dirancang untuk melindungi aset konsumen secara optimal, bahkan jika terjadi gangguan operasional atau masalah keuangan pada PAKD.
Selain langkah-langkah protektif tersebut, OJK juga akan mengimplementasikan pengawasan berbasis risiko terhadap penyelenggara perdagangan aset keuangan digital. Komitmen OJK untuk menyediakan lingkungan investasi yang aman juga diperkuat dengan penyediaan kanal pengaduan konsumen yang mudah diakses, memberikan sarana bagi masyarakat untuk menyuarakan kekhawatiran atau melaporkan masalah.
Ke depan, Hasan Fawzi menambahkan, OJK akan terus melancarkan berbagai inisiatif untuk meningkatkan literasi keuangan digital di tengah masyarakat. Tujuannya adalah agar publik dapat memahami dan memanfaatkan produk serta layanan keuangan digital, termasuk aset kripto, secara bijak dan aman, sehingga meminimalisir risiko yang tidak perlu.
OJK Resmi Awasi Aset Kripto, Pelaku Industri Harap Ruang Inovasi Lebih Luas