KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini menaruh perhatian serius terhadap praktik “saham gorengan” yang kerap meresahkan di pasar modal Indonesia. Dengan tegas, OJK menegaskan bahwa aspek perlindungan konsumen dan investor, serta terjaganya integritas pasar, adalah fundamental yang harus menjadi perhatian utama bagi seluruh pelaku pasar. Langkah strategis ini sejalan dengan penekanan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengenai urgensi kepercayaan masyarakat terhadap pasar modal, yang salah satunya dapat dibangun dengan memastikan setiap transaksi berjalan secara wajar, teratur, dan efisien.
Dalam responsnya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan, Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menyatakan komitmen lembaganya untuk memperkuat fungsi pengawasan. Upaya ini mencakup peningkatan deteksi dini terhadap aktivitas transaksi yang tidak wajar atau berpotensi melanggar ketentuan. Lebih lanjut, OJK akan mempererat sinergi dengan para Self Regulatory Organization (SRO) dan pelaku pasar. Koordinasi dengan aparat penegak hukum juga akan ditingkatkan secara signifikan guna memastikan penegakan disiplin pasar, memberantas praktik manipulasi pasar, serta memberikan perlindungan optimal bagi investor.
Tak hanya melalui pengawasan dan penegakan hukum, Inarno Djajadi juga menekankan pentingnya edukasi. Program literasi kepada masyarakat akan terus diperluas agar investor memahami bahwa investasi yang bijak memerlukan pemahaman mendalam terhadap risiko yang ada. “Bukan semata-mata mengejar keuntungan secepat mungkin,” tegas Inarno, pada Jumat (17/10/2025), mengingatkan para pelaku pasar untuk berinvestasi dengan penuh pertimbangan.
Sebelumnya, nada tegas serupa telah disuarakan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Ia dengan jelas menyatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi sedikit pun bagi para pelaku manipulasi pasar atau praktik saham gorengan. Purbaya bahkan mendorong agar para pelaku yang terbukti bersalah dijerat sanksi hukum yang tegas oleh otoritas terkait. “Saya ekspektasi dalam setahun akan banyak tuh penggoreng-penggoreng saham di sana yang dihukum oleh Bursa (BEI) maupun OJK,” ujar Purbaya dalam sambungan virtual Zoom saat Agenda Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Menurut Purbaya, penegakan hukum yang konsisten di pasar modal menjadi prasyarat utama sebelum pemerintah dapat memberikan insentif baru bagi industri tersebut. Ia menilai sudah saatnya Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menindak tegas praktik manipulasi harga saham yang selama ini marak terjadi, namun sayangnya jarang berujung pada sanksi hukum. Hal ini menunjukkan urgensi serius pemerintah dan OJK dalam menciptakan pasar modal yang benar-benar transparan, adil, dan dapat dipercaya oleh seluruh lapisan masyarakat investor.