
Pemilik Wedding Organizer (WO) di Cipayung, Jakarta Timur, Ayu Puspita, telah ditetapkan menjadi tersangka oleh polisi. Ayu ditetapkan jadi tersangka bersama empat orang lainnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman penjara 4 tahun.
“372 dan 378 KUHP,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, saat dikonfirmasi pada Selasa (9/12).
Berikut ini bunyi Pasal 372 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, yang ada dalam kuasanya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900“
Pasal 378 KUHP:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun“
Saat ini Ayu dan seorang karyawannya, Dimas, ditahan di Mapolres Jakarta Utara.
“Jadi untuk Ayu dan Dimas itu kita lakukan penahanan di Polres Jakarta Utara,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, terpisah.

Kasus penipuan ini sudah berlangsung sejak April 2025. Namun korban baru melaporkannya ke polisi pada 7 Desember. Kerugian yang dialami tiap korban berkisar antara Rp 40-80 juta.
Kasus ini ternyata sudah terlebih dahulu dilaporkan sejumlah korban ke Polres Jakarta Utara. Kini korban yang melapor bertambah.
Total sejauh ini, Polres Jakarta Utara menerima laporan dari 88 orang korban dugaan penipuan WO milik perempuan berinisial APD itu.
Kasatreskrim Polres Jakarta Utara, Kompol Ongkoseno Grandiarso, mengatakan kasus ini pertama kali dilaporkan seorang korban berinisial SO. Ia mengalami kerugian hingga Rp 82.740.000.



