
Presiden ke-7 RI Joko Widodo merespons Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, dua tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu, yang datang menemuinya untuk membahas kemungkinan penyelesaian melalui jalur restorative justice. Jokowi menghormati niat baik itu dan menyerahkan keputusan teknis kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Polda Metro Jaya kemudian menerima dan memproses permohonan restorative justice dari pihak Eggi dan Damai, dan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk kedua tersangka tersebut. Meski demikian, proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara ini seperti Roy Suryo dan rekan-rekannya tetap lanjut.
Berikut rangkumannya.
Jokowi: Eggi Sudjana-Damai Datang Buat Restorative Justice Kasus Ijazah Palsu
Presiden Jokowi buka suara mengenai pertemuan dengan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, yang digambarkan sebagai silaturahmi sekaligus langkah awal membahas restorative justice dalam kasus tuduhan ijazah palsu. Jokowi menegaskan bahwa proses restorative justice merupakan kewenangan penyidik Polda Metro Jaya.
Jokowi menghargai niat baik keduanya, meski tidak merinci apakah ada permintaan maaf secara eksplisit.
“Kemudian yang kedua dari pertemuan silaturahmi itu ya semoga bisa dijadikan pertimbangan bagi Polda Metro Jaya dan bagi penyidik untuk kemungkinan restorative justice,” ucap Jokowi.
“Soal restorative justice adalah kewenangan dari penyidik dan Polda Metro Jaya,” ujar Jokowi kepada media.
Polda Metro Terima Permohonan RJ Eggi Sudjana Terkait Kasus Ijazah Jokowi
Polda Metro Jaya secara resmi menerima surat permohonan restorative justice (RJ) yang dilayangkan oleh Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis melalui penasihat hukum mereka pada 14 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan permohonan tersebut akan ditindaklanjuti dan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Permohonan restorative justice telah disampaikan oleh penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat pada hari Rabu, 14 Januari 2026,” kata Budi.
Polisi Stop Kasus Eggi Sudjana Terkait Ijazah Palsu Jokowi, Tetap Usut Roy Suryo
Polda Metro Jaya menerbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dalam perkara dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan penghasutan terkait tudingan ijazah palsu Jokowi. Ini dilakukan setelah gelar perkara khusus dan terpenuhinya syarat restorative justice.

Namun, untuk tersangka lainnya dalam kasus yang sama seperti Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa, penyidik tetap melanjutkan proses hukum, termasuk pemeriksaan saksi, ahli, dan pelengkapan berkas perkara.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum,” kata Budi.



