
caristyle.co.id JAKARTA. PT Pelayaran Nasional Ekalya Purnamasari Tbk. (ELPI) menyampaikan penjelasan resmi sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity (UMA) serta suspensi perdagangan saham Perseroan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Sebelumnya, Perseroan telah menerima pengumuman dari BEI terkait status UMA atas perdagangan saham ELPI pada 7 November 2025. Kemudian, BEI menerapkan suspensi perdagangan saham Perseroan pada 2 Februari 2026 dan kembali melakukan suspensi kedua pada 9 Februari 2026, serta meminta Perseroan melaksanakan public expose insidentil.
Menindaklanjuti hal tersebut, ELPI telah melaksanakan seluruh tahapan public expose insidentil, mulai dari pemberitahuan rencana pada 3 Februari 2026, penyampaian materi pada 4 Februari 2026, pelaksanaan public expose pada 5 Februari 2026 di Auditorium Kantor BEI Jawa Timur, hingga pelaporan hasil pada 6 Februari 2026.
Corporate Secretary ELPI, Wawan Heri Purnomo, menegaskan bahwa UMA serta suspensi saham ELPI bukan disebabkan oleh kondisi maupun pelanggaran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bursa Kep-00077/BEI/05-2023 Peraturan Nomor I-L tentang Suspensi Efek, antara lain terkait opini laporan keuangan tidak wajar, PKPU, pailit, tidak melakukan keterbukaan informasi, keraguan going concern, rencana delisting, pelanggaran Bursa, maupun perintah OJK.
Harga Saham Melonjak Tajam, BEI Suspensi NZIA dan ELPI Mulai Hari Ini (9/2)
“UMA, suspensi pertama dan suspensi kedua bukan karena adanya kondisi atau pelanggaran dari ELPI. Suspensi terjadi karena mekanisme pengawasan SRO untuk cooling down dan merupakan bagian dari SOP Bursa dalam memberikan perlindungan kepada investor,” ujar Wawan, Senin (9/2/2025).
Lebih lanjut, dia mengatakan manajemen ELPI juga telah melakukan analisis terkait terjadinya UMA dengan beberapa parameter utama. Dari sisi pergerakan harga saham, peningkatan harga saham tidak terjadi secara serta-merta dalam satu momen, melainkan melalui fluktuasi yang juga mencakup penurunan harga, seiring dengan dinamika pasar dan mekanisme perdagangan.
Sementara itu, dari sisi struktur pemegang saham, sejak IPO hingga saat ini daftar pemegang saham Perseroan mengalami koreksi dan bersifat fluktuatif. Namun, tidak terdapat perubahan porsi kepemilikan, dengan kepemilikan publik tetap sebesar 15% dan pemegang saham pendiri sebesar 85%.
ELPI Chart by TradingView
Dari sisi fundamental, pihaknya menyebut kondisi going concern ELPI saat ini sangat likuid. Hal ini didukung keberhasilan Perseroan memenangkan tender Floating Liquefied Natural Gas (FLNG) dengan durasi kontrak 18 tahun bersama PT Layar Gas Nusantara di Papua Barat.
Selain itu, ELPI juga tengah melaksanakan Penambahan Modal dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (PMHMETD I) yang telah disampaikan melalui keterbukaan informasi pada 30 Januari 2026.
“Tidak terdapat pelanggaran maupun kondisi kinerja sebagaimana ketentuan suspensi Bursa. Pergerakan saham murni merupakan dinamika dan fluktuasi investor di pasar modal, yang menjadi respons positif bagi ELPI,” tambah Wawan.



