
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumsel Tahun 2026 naik sebesar 7,10%. Penetapan UMP Sumsel 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 tanggal 19 Desember 2025.
“Saya mengumumkan UMP Provinsi Sumsel tahun 2026 sebesar Rp3.942.963,” kata Gubernur Sumsel Herman Deru di Palembang, Sabtu (20/12).
Pada saat bersamaan Gubernur juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumsel Tahun 2026 melalui Keputusan Nomor 964/KPTS/Disnakertrans/2025. Berdasarkan keputusan tersebut, UMSP Sumsel 2026 ditetapkan untuk sembilan sektor usaha.
Sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan sebesar Rp 4.116.123, sektor pertambangan dan penggalian Rp 4.167.115. Adapun upah sektor industri pengolahan Rp 4.114.298.
Baca juga:
- UMP Sumut 2026 Resmi Naik 7,9%, Upah Minimum jadi Rp 3,23 Juta per Bulan
- Asing Net Buy Rp 3,3 T Sepekan, Saham Bank Jumbo BMRI, BBRI dan BBCA Topang IHSG
- Klasemen Perolehan Medali SEA Games 2025: Indonesia Kokoh Tempati Peringkat Dua
Selanjutnya sektor pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin ditetapkan sebesar Rp 4.143.870. Sektor konstruksi sebesar Rp 4.130.071. Adapun sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor sebesar Rp 4.110.356.
Untuk sektor pengangkutan dan pergudangan ditetapkan sebesar Rp 4.147.400, sektor informasi dan komunikasi Rp 4.104.440. Ada pula sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan, dan penunjang usaha lainnya sebesar Rp 4.074.869.
UMP dan UMSP tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan yang bersangkutan. “Bagi perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMP Tahun 2026 yang telah ditetapkan, dilarang mengurangi atau menurunkan upah,” kata Deru menjelaskan.
Sementara itu, Anggota Dewan Pengupahan Sumsel Cecep Wahyudin mengatakan kenaikan UMP tersebut telah melalui pembahasan dan kesepakatan seluruh unsur Dewan Pengupahan Sumsel, mulai dari pemerintah daerah, pengusaha, akademisi, hingga serikat pekerja. Penetapan UMP Sumsel 2026 menggunakan nilai alfa 0,7 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 sehingga besaran UMP Sumsel tahun depan menjadi Rp 3.942.963.
“Rekomendasi Dewan Pengupahan Sumsel menetapkan kenaikan upah sebesar 7,10% dan telah disetujui gubernur. Dengan kenaikan itu, UMP Sumsel 2026 naik sebesar Rp 261.391 dari tahun sebelumnya,” katanya.



