BNN desak larangan vape dan pembatasan N2O: Belajar dari negara tetangga

Posted on

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, Komjen Pol Suyudi Aril Seto, menegaskan perlunya regulasi yang tegas terhadap peredaran rokok elektrik atau vape dan Dinitrogen Monoksida (N2O) di Indonesia. Suyudi mengatakan bahwa regulasi semacam ini telah diterapkan di berbagai negara lain.

“Pendekatan penegakan hukum semata tidaklah cukup. Kita membutuhkan terobosan kebijakan yang radikal dan tegas. Kita tentunya perlu belajar dari negara-negara lain yang lebih dulu mengambil sikap tegas,” kata Suyudi dalam sambutan di Focus Group Discussion BNN RI ‘Pengaturan Rokok Elektronik (Vape) dan Pembatasan Penggunaan Dinitrogen Oksida (N2O)’, Rabu (18/2).

Hal tersebut menindaklanjuti temuan bahwa vape telah disusupi oleh narkotika dan adanya penyalahgunaan N2O. Suyudi mengambil contoh Singapura yang telah melarang rokok elektrik dan menganggapnya sebagai masalah narkotika.

“Bahkan negara tetangga kita Singapura, telah menerapkan pelarangan total terhadap rokok elektrik sejak tahun 2018. Dan mengklasifikasikannya sebagai masalah penegakan hukum narkotik, drug enforcement issues,” ujar Suyudi.

Suyudi kemudian juga menyinggung Thailand dan Maladewa yang telah melarang penjualan vape, termasuk dalam segi impor.

“Negara lain seperti Thailand dan Maladewa juga telah menetapkan pelarangan terhadap impor dan penjualan vape,” ucap Suyudi.

Selain itu, Suyudi juga menyoroti negara tetangga Malaysia. Meskipun di sana vape masih beredar, namun regulasi pelarangannya secara menyeluruh sedang diupayakan.

“Saat ini mereka sedang bergerak maju dengan proses penyusunan regulasi yang baru, lebih ketat tentunya. Yaitu pelarangan secara menyeluruh terhadap penjualan, importasi, dan produksi rokok elektronik,” tutur Suyudi.

Dengan banyaknya larangan peredaran vape di negara-negara lain, Suyudi menyarankan agar Indonesia mengambil langkah serupa.

Indonesia tidak boleh menjadi negara tong sampah bagi produk yang dilarang di negara lain,”

Suyudi mengatakan bahwa upaya regulasi secara lebih ketat ini diperlukan agar kesehatan warga terlindungi. Sehingga arah kebijakan untuk hal ini berorientasi untuk melindungi warga, alih-alih hanya permisif.

“Langkah ini menunjukkan bahwa kesadaran akan bahaya vape telah mendorong perubahan arah kebijakan dari yang semula permisif menjadi restriktif demi melindungi kesehatan warganya,” kata Suyudi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *