Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan suap yang melibatkan Direktur Utama PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady. Dicky diduga meminta dibelikan mobil mewah kepada rekanan bisnisnya setelah menyepakati kerja sama pengelolaan hutan dengan PT Paramitra Mulia Langgeng (PML).
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, permintaan mobil tersebut disampaikan Dicky kepada Djunaidi, Direktur Utama PT PML, saat pertemuan di sebuah lapangan golf di Jakarta pada Juli 2025. “Saudara Dicky meminta mobil baru kepada Saudara Djunaidi, dan permintaan tersebut dipenuhi,” jelas Asep dalam jumpa pers Kamis (14/8).
Sekitar sebulan kemudian, Djunaidi, melalui Aditya (staf perizinan Sungai Budi Grup, holding PT PML), menginformasikan kepada Dicky bahwa proses pembelian mobil sedang berjalan. Mobil yang dimaksud adalah sebuah Jeep Rubicon senilai Rp 2,3 miliar.
Tidak hanya mobil mewah, Asep juga mengungkapkan bahwa Aditya, saat menyerahkan informasi terkait mobil Rubicon di kantor Inhutani V, juga memberikan uang kepada Dicky sebesar SGD 189 ribu (sekitar Rp 2,4 miliar). Kejadian ini bertepatan dengan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK.
Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk SGD 189 ribu, uang tunai Rp 8,5 juta, Jeep Rubicon yang baru dibelikan untuk Dicky, dan sebuah mobil Mitsubishi Pajero yang diduga dibeli Dicky dari hasil korupsi. Selain Dicky, Aditya dan Djunaidi, beserta enam orang lainnya juga diamankan.
Djunaidi dan Aditya ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap dan dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara itu, Dicky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Tipikor.
Ketiga tersangka langsung ditahan di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih selama 20 hari ke depan. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari para tersangka terkait kasus dugaan suap tersebut.