BPJS Kesehatan: Obat Dijamin, Ikuti Fornas Kemenkes!

Posted on

JAKARTA – Lebih dari sekadar jaminan pelayanan kesehatan, ketersediaan obat yang memadai dan sesuai kebutuhan medis merupakan pilar utama dalam proses penyembuhan pasien. Bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan, kepastian akan akses terhadap obat esensial bukan hanya vital dari aspek medis, tetapi juga memberikan rasa aman dan ketenangan pikiran.

Menanggapi hal ini, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa seluruh daftar obat yang dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur secara ketat melalui Keputusan Menteri Kesehatan, yang dikenal sebagai Formularium Nasional (Fornas). Rizzky menjelaskan, Fornas merupakan daftar obat yang disusun oleh tim ahli farmakologi yang dibentuk langsung oleh Menteri Kesehatan. Proses penyusunan ini sangat selektif, mengacu pada bukti ilmiah terkini, serta mempertimbangkan khasiat, keamanan, dan keterjangkauan obat.

Pembentukan Fornas ini melibatkan Komite Nasional Fornas yang anggotanya terdiri dari beragam pakar, termasuk praktisi medis, akademisi, perwakilan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta berbagai pihak terkait lainnya, menjamin standar kualitas dan relevansi yang tinggi.

“Seluruh obat yang dijamin dalam Program JKN telah melalui proses seleksi ketat yang disesuaikan dengan kebutuhan medis penduduk Indonesia,” ujar Rizzky pada Jumat (22/8). Ia menambahkan, “Kehadiran Fornas bertujuan untuk memastikan mutu dan efektivitas pengobatan, mendorong penggunaan obat yang rasional, mengoptimalkan pelayanan kepada pasien, serta mempermudah perencanaan dan penyediaan obat di seluruh fasilitas kesehatan.”

Rizzky juga menekankan pentingnya komitmen fasilitas kesehatan. Apabila terjadi kekosongan stok obat, rumah sakit memiliki kewajiban untuk menyediakan obat pengganti atau sinonim dengan kandungan dan zat aktif yang sama. Obat pengganti ini pun tetap dijamin sepenuhnya dalam Program JKN, sehingga peserta tidak perlu khawatir akan biaya tambahan.

BPJS Ketenagakerjaan Gandeng DJP, Lindungi Pekerja dan Perkuat Kepatuhan Perpajakan

Lebih lanjut, Rizzky menegaskan bahwa rumah sakit dilarang membebankan biaya tambahan atas obat yang diberikan kepada peserta JKN. Kebijakan ini selaras dengan “Janji Layanan JKN” yang menjamin seluruh manfaat program diberikan tanpa diskriminasi dan tanpa pungutan biaya ekstra. “Ini adalah wujud nyata amanah konstitusi, di mana negara hadir untuk memberikan perlindungan sosial kepada seluruh rakyatnya,” jelas Rizzky. “Terutama di momen kemerdekaan ini, kami ingin memastikan setiap peserta JKN mendapatkan haknya secara penuh, tanpa terkendala pembiayaan obat.”

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Kajian Perlindungan Ojol, Stafsus Kemnaker Bilang Begini

Sejak diluncurkan pada tahun 2014, Program JKN telah memberikan manfaat signifikan bagi jutaan pesertanya. Dari kemudahan akses hingga penjaminan menyeluruh terhadap pelayanan kesehatan, Program JKN kini telah menjadi fondasi penting bagi masyarakat dalam memperoleh layanan kesehatan di berbagai fasilitas.

Kisah nyata datang dari Siswanto, warga Desa Sidomulya, Kabupaten Kediri. Ia harus menghadapi kenyataan pahit saat putra semata wayangnya, Diego, didiagnosis menderita talasemia dan memerlukan pengobatan rutin di RSUD Simpang Lima Gumul, Kediri. Perjalanan panjang ini, baik secara fisik maupun finansial, tentu bukanlah hal yang mudah. Namun, berkat keikutsertaan dalam Program JKN, Siswanto dapat merasa lega. Seluruh pelayanan medis yang dibutuhkan Diego, termasuk biaya transfusi, pemeriksaan, dan obat-obatan esensial, sepenuhnya dijamin oleh Program JKN.

“Saya bersyukur kepada Tuhan, saya dan anak saya didaftarkan sebagai peserta JKN. Ini sangat membantu kami,” ungkap Siswanto. “Biaya transfusi, pemeriksaan, hingga obat diberikan secara lengkap. Kami merasa sangat dihargai dan diperhatikan, dan itu sangat berarti bagi kami. Program JKN memang sangat membantu, memberikan harapan baru dan meringankan beban hidup kami.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *