Brimob Akui Lindas Affan: “Saya Hantam Saja!”

Posted on

Tujuh anggota Brimob Polri tengah menjadi sorotan setelah terlibat insiden kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seorang pengendara ojek online (ojol), Affan Kurniawan (21). Kejadian tersebut terungkap melalui pengakuan para anggota Brimob yang disiarkan di akun Instagram @divisipropampolri.

Dalam video pengakuan tersebut, beberapa anggota Brimob menjelaskan kronologi kejadian. Salah satu anggota mengaku tidak memperhatikan situasi sekitar saat mobil rantis melaju menerobos kerumunan massa. Menurutnya, jalanan saat itu dipenuhi batu yang berserakan. “Saya tidak mengerti posisi orang karena saya tidak memperhatikan orang kanan kiri, Pak,” ujarnya kepada penyidik Propam Polri.

Anggota Brimob lainnya memberikan kesaksian serupa. Ia memaksakan laju mobil karena situasi yang dianggapnya tidak kondusif, takut akan amukan massa jika mobil berhenti. “Jadi saya hantam saja. Karena kalau nggak saya terobos itu selesai, Pak, sudah, massa penuh,” ungkapnya.

Ia menjelaskan bahwa ketinggian mobil rantis dan kaca depan yang gelap menyulitkan pandangan ke sekitarnya. Kondisi tersebut diperparah oleh asap yang menebal. “Asap itu penuh jadi saya pakai lampu tembak, saya itu fokus ke depan, Pak,” tambahnya.

Mobil rantis tersebut dikemudikan oleh Bripka R, didampingi Kompol C di depan. Di kursi belakang, terdapat Aipda M, Briptu D, Bripda M, Bharaka J, dan Bharaka Y. Akibat insiden ini, ketujuh anggota Brimob tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.

Sebagai konsekuensi, mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025.

Menanggapi insiden tersebut, Presiden Prabowo Subianto mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan percaya kepada pemerintah. “Dalam situasi seperti ini saya mengimbau semua masyarakat untuk tenang untuk percaya dengan pemerintah yang saya pimpin. Pemerintah yang saya pimpin akan berbuat yang terbaik untuk rakyat kita,” kata Prabowo dalam sebuah video yang beredar.

Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *