Bupati Pati Diduga Terlibat Suap Proyek Kereta Api, KPK Bertindak!

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini mengungkap sebuah fakta mengejutkan yang menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor transportasi. Nama Sudewo, seorang mantan Anggota DPR yang kini menjabat sebagai Bupati Pati, disebut-sebut sebagai salah satu pihak yang diduga menerima aliran dana haram dalam kasus suap proyek jalur kereta api pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Konfirmasi ini disampaikan langsung oleh juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Rabu (13/8). “Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ujar Budi. Ketika dikonfirmasi lebih lanjut apakah SDW yang dimaksud adalah sosok Bupati Pati yang sedang menjabat, Budi menjawab singkat dan tegas, “Ya.” Budi belum dapat merinci lebih jauh mengenai besaran dana yang diduga diterima oleh Sudewo. Diketahui, dugaan keterlibatan ini berkaitan dengan perannya saat masih menjabat sebagai Anggota DPR RI.

Perkembangan ini menandai babak baru dalam penyidikan kasus mega korupsi tersebut. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan melakukan pendalaman intensif terkait penerimaan uang oleh Sudewo. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” jelasnya. Jika diperlukan, pemanggilan resmi untuk dimintai keterangan akan segera dilakukan. Menyikapi temuan dan tuduhan tersebut, Sudewo sendiri belum memberikan tanggapan. Tim kumparan telah berupaya menghubungi Bupati Pati tersebut, namun belum mendapatkan respons.

Kasus dugaan suap proyek jalur kereta api ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 11 April 2023. Awalnya, sepuluh tersangka dijerat, termasuk Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, yang berperan sebagai pihak penerima suap. Kasus ini mencakup empat proyek strategis yang diduga diatur secara tidak sah, yaitu Proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur, Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan, Kadipiro, Kalioso, Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta Perbaikan perlintasan sebidang di Jawa-Sumatera.

Modus operandi yang terkuak dalam kasus ini adalah pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan pemenang tender. Salah satu pihak yang telah divonis adalah Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, yang dihukum tiga tahun penjara karena terbukti memberikan suap demi memperoleh proyek-proyek tersebut. Dalam persidangan, terungkap total suap yang telah digelontorkan oleh Dion dan rekan-rekannya kepada berbagai pihak atas pekerjaan di tiga provinsi tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp 37,9 miliar.

Tak hanya itu, nama Sudewo sendiri sempat turut muncul dalam sidang kasus ini sebelumnya. Dikutip dari Antara, Sudewo dihadirkan sebagai saksi dalam sidang dengan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah, Putu Sumarjaya, serta pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah, Bernard Hasibuan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023. Dalam sidang yang menarik perhatian publik itu, KPK disebut-sebut menyita uang sekitar Rp 3 miliar dari Sudewo. Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari kediaman Sudewo.

Menyikapi temuan dan tuduhan tersebut di persidangan, politikus Partai Gerindra ini membantah tegas penerimaan uang suap. Ia berdalih bahwa uang yang disita KPK tersebut merupakan gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan hasil dari usahanya. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” katanya dalam sidang. Ia juga membantah menerima uang sebanyak Rp 720 juta yang diserahkan pegawai PT Istana Putra Agung, serta Rp 500 juta dari Bernard Hasibuan melalui stafnya yang bernama Nur Widayat. “Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” tegas Sudewo yang pernah menjabat anggota Komisi V DPR RI tersebut.

Di tengah perkembangan kasus yang terus bergulir, KPK menguatkan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan. Tersangka terbaru yang dijerat oleh KPK adalah Risna Sutriyanto, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kemenhub, yang ditahan pada 11 Agustus 2025. Perkembangan ini menunjukkan bahwa kasus suap proyek jalur kereta api ini masih terus dikembangkan oleh KPK, dengan potensi terungkapnya nama-nama lain yang terlibat dalam lingkaran korupsi besar ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *