Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengungkap keterlibatan Bupati Pati, Sudewo, dalam dugaan penerimaan aliran dana terkait kasus korupsi suap jalur kereta api. Dugaan penerimaan ini terjadi saat Sudewo masih menjabat sebagai Anggota Komisi V DPR RI periode 2019-2024, menambah daftar pejabat yang terseret dalam skandal yang menghebohkan publik.
Kasus suap jalur kereta api ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang berhasil dilakukan KPK pada 11 April 2023. Sejak awal, sepuluh tersangka telah ditetapkan, termasuk Harno Trimadi, Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, yang berperan sebagai pihak penerima suap. Skandal ini mencakup setidaknya empat proyek strategis yang diduga menjadi objek pengaturan, yaitu Proyek peningkatan jalur kereta api Lampengan-Cianjur, Proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan, Kadipiro, Kalioso, Proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan, serta perbaikan perlintasan sebidang di wilayah Jawa-Sumatera. Dalam pelaksanaan dan pemeliharaan proyek-proyek vital ini, terindikasi adanya praktik pengaturan pemenang pelaksana proyek oleh pihak-pihak tertentu melalui rekayasa sejak proses administrasi hingga penentuan tender, menciptakan celah bagi praktik korupsi.
KPK telah menetapkan sepuluh tersangka dalam kasus ini, yang terbagi dalam dua kategori utama. Pihak pemberi suap meliputi Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung, Muchamad Hikmat selaku Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma, Yoseph Ibrahim selaku Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023, serta Parjono selaku VP PT KA Manajemen Properti. Sementara itu, pihak penerima suap adalah Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Perkeretaapian DJKA Kemenhub, Bernard Hasibuan selaku PPK BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng, Achmad Affandi selaku PPK BPKA Sulsel, Fadliansyah selaku PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian, dan Syntho Pirjani Hutabarat selaku PPK BTP Jabagbar. Mereka semua telah menjalani proses persidangan, dengan salah satu putusan yang mencuat adalah hukuman tiga tahun penjara bagi Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, karena terbukti memberikan suap demi mendapatkan proyek-proyek tersebut.
Nama Sudewo dalam Dakwaan
Nama Sudewo secara eksplisit disebutkan dalam dua dakwaan penting terkait perkara ini, yaitu dalam dakwaan Putu Sumarjaya, Kepala BTP Jabagteng, dan Bernard Hasibuan, PPK BTP Jabagteng. Dalam dokumen dakwaan Putu Sumarjaya, Sudewo tercatat dengan nama Sudewa sebagai Anggota DPR Komisi V. Menariknya, situs resmi KPK juga menunjukkan laporan harta kekayaan atas nama Sudewa yang kini menjabat sebagai Bupati Pati.
Lebih lanjut dalam dakwaan tersebut, Sudewo disebut turut serta menerima total suap sebesar Rp7.365.000.000. Dana ini berkaitan erat dengan Paket Pekerjaan Pembangunan Jalur Ganda Ka Antara Solo Balapan – Kadipiro – Kalioso KM. 96+400 SD KM.104+900 (JGSS-06). Tindakan ini diduga dilakukan Sudewo bersama-sama dengan Putu Sumarjaya, Bernard Hasibuan, Risna Sutriyanto (Kelompok Kerja Pemilihan Barang / Jasa (pokja) pada Biro Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Barang Milik Negara (LPPBMN) Kementerian Perhubungan), Medi Yanto Sipahutar (pemeriksa madya BPK), Wahyudi Kurniawan (pemeriksa madya BPK), dan Muhammad Suryo (pemeriksa madya BPK). Dakwaan juga merinci bahwa jatah untuk Sudewo adalah 0,5% dari nilai proyek yang mencapai Rp143,5 miliar. Ia diduga menerima uang tunai sebesar Rp720 juta pada September 2022 dari Dion Renato Sugiarto, yang diserahkan melalui Doddy Febriatmoko (staf Dion Renato Sugiarto) atas arahan Harno Trimadi dan Bernard Hasibuan, serta sepengetahuan Putu Sumarjaya. Terkait hal ini, Putu Sumarjaya telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor Semarang, namun putusan tersebut kini berada dalam tahap banding yang diajukan oleh jaksa. Salinan putusan banding Putu Sumarjaya mengutip pertimbangan Pengadilan Tipikor Semarang yang menyebutkan penerimaan commitment fee oleh sejumlah pihak turut serta, termasuk Sudewo (Sudewa), menegaskan perannya dalam lingkaran korupsi ini: “Perbuatan Terdakwa Putu Sumarjaya bersama-sama dengan saksi Bernard Hasibuan adalah orang yang melakukan, sedangkan Sudewa, Harno Trimadi, Risna Sutriyanto, Budi Prasetiyo, Medi Yanto Sipahutar, Dheky Martin, Billy Haryanto alias Billy Beras, Rony Gunawan, Ferry Septa Indrianto alias Ferry Gareng, dan Karseno Endra merupakan orang yang turut melakukan.”
Kata KPK
Pihak KPK secara resmi telah mengonfirmasi dugaan keterlibatan Sudewo sebagai salah satu penerima aliran dana suap dalam kasus ini. “Ya benar, Saudara SDW merupakan salah satu pihak yang diduga juga menerima aliran komitmen fee terkait dengan proyek pembangunan jalur kereta,” ungkap juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Rabu (13/8). Budi belum merinci lebih jauh mengenai besaran dana yang diduga diterima oleh Sudewo, namun ia membenarkan bahwa perkara ini melibatkan Sudewo saat ia masih menjabat sebagai anggota DPR RI. Budi menegaskan bahwa penyidik KPK akan melakukan pendalaman lebih lanjut terkait penerimaan uang oleh Sudewo, dan tidak menutup kemungkinan pemanggilan akan dilakukan jika dirasa perlu. “Tentu dari informasi ini penyidik akan mendalami dan tentu nanti kami akan update proses penyidikan terkait dengan Saudara SDW ini seperti apa,” jelas Budi, mengisyaratkan kelanjutan penyelidikan. Hingga saat berita ini ditulis, Sudewo belum memberikan komentar mengenai pernyataan KPK tersebut, meskipun kumparan telah mencoba menghubunginya.
Bantahan Sudewo
Dikutip dari laporan Antara, Sudewo turut dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus suap jalur kereta api yang melibatkan terdakwa Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu Sumarjaya dan pejabat pembuat komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang pada 9 November 2023. Dalam persidangan tersebut, terungkap bahwa KPK menyita uang sekitar Rp3 miliar dari Sudewo. Jaksa Penuntut Umum KPK bahkan menunjukkan barang bukti berupa foto uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing yang disita dari kediaman Sudewo. Menanggapi penyitaan tersebut, politikus Gerindra ini memberikan bantahan. Ia menjelaskan bahwa uang yang disita KPK merupakan gabungan dari gaji yang diperolehnya sebagai anggota DPR dan uang hasil usaha pribadinya. “Uang gaji dari DPR, kan diberikan dalam bentuk tunai,” dalihnya di hadapan majelis hakim. Sudewo juga secara tegas membantah telah menerima uang sejumlah Rp720 juta yang diserahkan oleh pegawai PT Istana Putra Agung, serta uang Rp500 juta dari Bernard Hasibuan yang dikirim melalui stafnya bernama Nur Widayat. “Saya tidak pernah mendapat laporan dari staf saya, atau dari saudara Bernard, atau dari saudara Dion,” tegas Sudewo, yang pernah aktif di Komisi V DPR RI tersebut. Hingga saat ini, kasus suap jalur kereta api masih terus dikembangkan oleh KPK. Perkembangan terbaru menunjukkan penetapan tersangka Risna Sutriyanto, seorang ASN pada Kemenhub, yang telah ditahan pada 11 Agustus 2025.