BYD Respons Penghentian Insentif Pajak Impor Mobil Listrik

Posted on

Sebagai salah satu produsen kendaraan listrik global terkemuka, BYD Indonesia menegaskan kesiapannya untuk sepenuhnya mematuhi semua regulasi terkait penghentian insentif pajak bagi kendaraan listrik impor (CBU). Pernyataan ini mencerminkan komitmen BYD dalam beradaptasi dengan kebijakan pemerintah yang bertujuan untuk memperkuat ekosistem industri otomotif nasional.

Luther T. Panjaitan, Head of Marketing PR and Government Relation BYD Indonesia, menjelaskan bahwa kebijakan peniadaan insentif pajak masuk ini merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong pengembangan industrialisasi dalam negeri. Menurut Luther, inisiatif ini tidak hanya menciptakan nilai tambah signifikan dari sisi penciptaan lapangan pekerjaan, tetapi juga krusial bagi pengembangan pasar dan kesinambungan bisnis para pabrikan di Tanah Air.

Menanggapi hal tersebut, Luther secara tegas menyatakan, “Jadi kami siap (kebijakan insentif dihentikan).” Namun, terkait potensi revisi harga jual kendaraan listrik BYD di pasar, ia belum bisa memberikan kepastian. Pasalnya, pabrikan tidak dapat memprediksi dinamika yang akan terjadi, terutama mengingat regulasi detail untuk tahun 2026 yang belum diterbitkan secara resmi.

Luther menambahkan bahwa perubahan regulasi seringkali membawa implikasi pada aturan yang sebelumnya berlaku dan yang akan diterapkan. Oleh karena itu, “untuk saat ini kami belum bisa ambil kesimpulan (apakah ada revisi harga),” ungkapnya, menekankan perlunya menunggu kejelasan regulasi di masa mendatang sebelum mengambil keputusan strategis.

Penghentian insentif ini bukanlah tanpa dasar. Sebelumnya, pemerintah secara resmi mengakhiri skema insentif untuk mobil listrik impor terhitung mulai Desember 2025. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta pada 11 September 2025.

Agus Gumiwang menegaskan, “Tahun ini tidak akan lagi kami keluarkan izin CBU dalam konteks skema investasi dengan mendapatkan manfaat.” Insentif yang dimaksud adalah pembebasan bea masuk yang sebelumnya diberikan pemerintah. Dengan dihentikannya insentif tersebut, para produsen kini diwajibkan untuk beralih ke produksi lokal sesuai dengan peta jalan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) yang telah ditetapkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *