
Pemerintah menetapkan pengaturan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan 2026. Dalam Rapat Tingkat Menteri (RTM) yang digelar Kamis (5/2) kemarin, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Pratikno menyampaikan sejumlah hal, termasuk terkait dengan skema pembelajaran siswa selama Ramadan dan jadwal libur sekolah.
Pratikno menjelaskan, selama Ramadan, skema belajar akan menitikberatkan pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta pemenuhan hak belajar peserta didik secara berimbang.
“Ramadan adalah momentum pendidikan karakter. Karena itu pembelajaran kita arahkan untuk memperkuat nilai keagamaan sesuai agama dan keyakinan murid, sekaligus menumbuhkan kepedulian sosial dan kebiasaan positif,” ujar Pratikno, dikutip dari Antara.
Pratikno menegaskan, pembelajaran selama Ramadan tidak hanya diarahkan pada aspek akademik, tetapi juga menjadi momentum strategis untuk memperkuat iman, takwa, akhlak mulia, serta karakter sosial anak-anak Indonesia.
Dalam pengaturannya, pemerintah mendorong penguatan materi keagamaan yang disesuaikan dengan agama masing-masing peserta didik.
Bagi murid beragama Islam, kegiatan dapat berupa tadarus Al-Quran, pesantren kilat, kajian keislaman, serta aktivitas lain yang mendukung penguatan iman, takwa, dan akhlak mulia.
Sementara itu murid beragama non-Islam difasilitasi melalui bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan lain sesuai dengan keyakinan masing-masing.
Tidak hanya itu, pembelajaran selama Ramadan juga diarahkan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui berbagai kegiatan sosial dan edukatif.

Berbagai kegiatan tersebut aantara lain berbagi takjil, penyaluran zakat dan santunan, kompetisi keagamaan, seperti:
-
Lomba azan
-
Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ)
-
Cerdas cermat keagamaan, serta berbagai kegiatan positif lainnya.
“Kita ingin anak-anak belajar empati, gotong royong, dan kepedulian sosial. Ramadan ramah anak harus diisi dengan aktivitas yang membangun karakter, termasuk Gerakan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat, gerakan satu jam tanpa gawai, dan kegiatan positif lainnya,” kata Pratikno.
Jadwal Libur Sekolah di Bulan Ramadan dan Setelah Idul Fitri
Hasil rapat juga menyepakati skema pembelajaran selama Ramadan 2026, dengan rincian:
-
Pembelajaran di luar satuan pendidikan: 18-20 Februari 2026
-
Pembelajaran tatap muka: 23 Februari-16 Maret 2026
-
Libur pasca-Ramadan: 23-27 Maret 2026
Pratikno mendorong pemerintah daerah dan satuan pendidikan untuk menindaklanjuti kebijakan ini dengan pengaturan teknis yang adaptif dan kontekstual, tanpa mengurangi substansi kebijakan nasional yang telah ditetapkan.
Dengan pengaturan jadwal belajar, libur sekolah, hingga penguatan kegiatan keagamaan, diharapkan bisa menjadi momentum bagi peserta didik mendapatkan pendidikan yang bermakna. Setuju, Moms?



