Pemerintah dinilai pengamat bersikap ‘tebang pilih’ dalam menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Jika putusan yang bersifat final itu menyangkut kepentingan pemerintah, putusan MK cenderung tidak dipatuhi. Ini terulang dalam putusan MK yang melarang polisi aktif menduduki jabatan sipil.

Komisi III DPR dan pemerintah sepakat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Rencananya, RUU KUHAP akan dibawa ke tingkat rapat paripurna untuk disahkan pada hari ini (18/11). Sejumlah pasal dianggap bermasalah oleh koalisi sipil, dicemaskan bakal membuka perlakuan sewenang-wenang bagi aparat penegak hukum.