Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara intensif melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid pada Kamis (6/11), menyita sejumlah barang bukti penting yang diharapkan dapat memperkuat konstruksi kasus.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya kepada awak media pada Jumat (7/11), mengungkapkan bahwa dari lokasi penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan berbagai dokumen krusial serta sejumlah barang bukti elektronik. “Di antaranya penyidik menyita CCTV,” tegas Budi Prasetyo. Barang bukti elektronik yang telah disita tersebut akan melalui proses ekstraksi dan analisis lebih lanjut untuk mendalami peran serta modus operandi para tersangka.
Penggeledahan ini merupakan bagian integral dari serangkaian proses penyidikan setelah KPK resmi menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka pada Rabu, 5 November 2025. Abdul Wahid dijerat dalam kasus dugaan pemerasan bersama dua pejabat lain: M. Arief Setiawan, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau, serta Dani M. Nursalam, seorang Tenaga Ahli Gubernur Provinsi Riau.
Modus pemerasan yang diduga dilakukan oleh Abdul Wahid dkk terbilang sistematis. Mereka diduga meminta fee sebesar 5 persen dari penambahan anggaran yang dialokasikan untuk Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau pada tahun anggaran 2025. Target pemerasan ini adalah sejumlah kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di dinas tersebut.
Permintaan fee sebesar 5 persen tersebut setara dengan Rp 7 miliar. Angka ini didasarkan pada lonjakan anggaran Dinas PUPR yang semula Rp 71,6 miliar menjadi Rp 177,4 miliar, yang berarti ada penambahan anggaran signifikan sebesar Rp 106 miliar. Dari total permintaan tersebut, realisasi pemberian fee kepada Abdul Wahid dkk telah terjadi sebanyak tiga kali dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp 4,05 miliar.
Terungkapnya kasus ini terjadi saat pemberian uang terakhir pada November 2025, di mana KPK berhasil membongkar praktik rasuah tersebut. Saat ini, ketiga tersangka, termasuk Gubernur Riau Abdul Wahid, telah resmi ditahan oleh KPK. Ketiganya sejauh ini memilih untuk tidak berkomentar mengenai tuduhan yang menjerat mereka.



