Coretax Kemenkeu: Lapor SPT Online Mulai 2026, Wajib Pajak Siap?

Posted on

JAKARTA – Era baru pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) akan segera tiba. Mulai tahun 2026, seluruh Wajib Pajak (WP) di Indonesia diwajibkan menggunakan sistem Coretax untuk melaporkan SPT mereka. Menyoroti urgensi perubahan ini, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, secara tegas mendorong para WP untuk segera mengaktifkan akun Coretax mereka demi kelancaran proses pelaporan pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Yon Arsal dalam acara Media Gathering APBN 2026 di Bogor, Jawa Barat, pada Jumat malam (10/10/2025). Ia menjelaskan bahwa pelaporan SPT tahun pajak 2025, yang akan dilakukan pada Maret 2026, akan menjadi tonggak sejarah sebagai implementasi perdana Coretax secara menyeluruh. Ini berarti, seluruh masyarakat yang merupakan Wajib Pajak dan belum pernah mengakses sistem ini, kini saatnya untuk beradaptasi dan menggunakannya.

Mengingat ini adalah pengalaman pertama bagi banyak Wajib Pajak, Yon Arsal memastikan bahwa jajaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan gencar melakukan sosialisasi ekstensif. Upaya ini bertujuan agar masyarakat dapat segera familiar dan mengakses sistem Coretax, sehingga potensi masalah atau kendala saat mengisi SPT dapat diminimalisir secara signifikan.

Lebih lanjut, Yon Arsal menegaskan komitmen Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk berkolaborasi erat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia. Kolaborasi ini krusial untuk menciptakan program sosialisasi yang efektif dan merata, memastikan setiap Wajib Pajak memiliki pemahaman yang memadai agar proses transisi ke Coretax berjalan tanpa hambatan.

Yon Arsal juga meyakinkan bahwa proses aktivasi akun Coretax dirancang sangat sederhana dan tidak rumit. Hanya memerlukan beberapa langkah mudah, termasuk penggantian kata sandi (password) dan juga passphrase – sebuah kredensial penting yang berfungsi sebagai kode otorisasi keamanan.

Menurutnya, aktivasi akun Coretax adalah kunci utama untuk dapat mengakses sistem pelaporan pajak yang baru ini. Kekhawatiran muncul jika Wajib Pajak menunda aktivasi, yang dapat berujung pada kesulitan akses atau kendala saat batas waktu pelaporan tiba. Oleh karena itu, DJP sangat menganjurkan dan mendorong seluruh Wajib Pajak untuk segera menuntaskan proses aktivasi akun Coretax demi kelancaran kepatuhan pajak di masa mendatang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *