Coretax SPT 2025: Aktifkan Akun Sekarang! Imbauan Penting Kemenkeu

Posted on

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mendesak seluruh wajib pajak di Indonesia untuk segera melakukan aktivasi akun pada Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Imbauan ini menjadi sangat krusial mengingat pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) untuk tahun pajak 2025, yang akan jatuh tempo pada Maret 2026, akan sepenuhnya menggunakan sistem terintegrasi baru tersebut.

SPT tahun ini (2025) adalah SPT pertama kali kita akan menggunakan Coretax. Tahun depan tepatnya, Maret (2026), kita semuanya yang melaporkan SPT. Yang belum pernah menggunakan Coretax, saatnya akan menggunakan Coretax,” terang Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, dalam Media Gathering Kemenkeu 2025 di Bogor, Jabar, Jumat (10/10/2025). Penekanan pada aktivasi lebih awal bertujuan untuk memastikan kelancaran proses pelaporan pajak bagi semua pihak.

Proses aktivasi akun Coretax sendiri, menurut penjelasan Yon Arsal, dirancang agar sangat sederhana dan dapat dilakukan secara mandiri oleh setiap wajib pajak. Untuk dapat mengakses dan mengisi SPT tahunan nantinya, langkah pertama yang mutlak dilakukan adalah mengaktifkan akun pada sistem terbaru ini. “Untuk dapat mengakses atau mengisi SPT nantinya, mari kita aktivitas akun Coretax. Itu prosesnya sangat sederhana tinggal pakai password sama passphrase-nya, cuma beberapa langkah saja,” jelas Yon, menyoroti kemudahan aksesibilitas sistem.

Dengan kemudahan prosedur aktivasi ini, pemerintah berharap tidak akan ada kendala teknis yang berarti saat masa pelaporan SPT dimulai tahun depan. Aktivasi yang dilakukan lebih awal juga berfungsi sebagai langkah proaktif bagi wajib pajak untuk membiasakan diri dengan antarmuka dan mekanisme sistem administrasi perpajakan baru yang lebih modern dan terintegrasi ini.

Yon Arsal juga menegaskan bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk tahun pajak 2025 adalah paling lambat tiga bulan setelah akhir tahun pajak, yaitu hingga 31 Maret 2026. Ketentuan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) yang berlaku.

Meskipun urgensi penggunaan Coretax semakin dekat, data menunjukkan bahwa masih banyak wajib pajak, khususnya wajib pajak orang pribadi, yang belum mengakses sistem ini. Padahal, Coretax sudah mulai diimplementasikan untuk wajib pajak badan (perusahaan sebagai pemotong, pemungut, dan pembuat faktur) sejak Agustus 2025. Sementara itu, wajib pajak pribadi sebelumnya baru sebatas melakukan validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mereka.

Menyadari potensi tantangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu akan mengintensifkan program sosialisasi penggunaan Coretax. Upaya ini dilakukan untuk memastikan transisi pelaporan SPT tahun depan berjalan semulus mungkin. “Untuk Coretax tahun depan untuk SPT, kita sedang persiapkan segala macam infrastrukturnya. Teman-teman humas (DJP) sedang persiapkan sosialisasi untuk para wajib pajak sehingga proses penggunaan Coretax itu menjadi lebih smooth,” ujar Yon Arsal, menekankan persiapan menyeluruh baik dari sisi infrastruktur maupun edukasi kepada publik.

Oleh karena itu, Yon kembali menekankan vitalnya aktivasi akun lebih awal. Langkah ini merupakan kunci utama untuk dapat masuk ke dalam sistem Coretax dan menghindari potensi kendala saat masa pelaporan tiba. “Aktivasi akun tadi itu adalah satu kunci untuk bisa masuk ke dalam Coretax. Kita khawatirnya nanti kalau tidak segera dilakukan, ‘ini kok saya enggak bisa masuk, enggak bisa melapor, dan sebagainya’. Aktivasi akun ini menjadi penting, makanya kami mendorong wajib pajak yuk segera melakukan aktivasi akun Coretax,” imbuhnya, memperkuat pesan agar wajib pajak tidak menunda aktivasi demi kenyamanan dan kepatuhan.

Secara esensial, prinsip pelaporan menggunakan Coretax memiliki kesamaan dengan mekanisme e-filing yang telah digunakan sebelumnya. Perbedaan mendasar terletak pada “mesin” atau infrastruktur di baliknya, yang kini telah terintegrasi dengan sistem administrasi perpajakan yang jauh lebih modern dan canggih. “Prinsipnya sama, hanya mesinnya yang sekarang menggunakan Coretax,” pungkasnya, memberikan pemahaman bahwa perubahan lebih pada fondasi teknologi daripada prosedur dasar pelaporan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *