Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi mengumumkan penutupan seluruh aktivitas perdagangan efek pada Senin, 18 Agustus 2025. Keputusan ini akan menghentikan sementara operasional pasar modal, memberikan dampak langsung bagi investor dan pelaku pasar.
Penetapan ini sejalan dengan kebijakan terbaru pemerintah yang telah menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama nasional. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan libur panjang bagi masyarakat, khususnya yang berdekatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
Aturan tersebut merujuk pada Keputusan Bersama tiga Menteri, yaitu Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dengan Nomor 933 Tahun 2025, Nomor 1 Tahun 2025, dan Nomor 3 Tahun 2025. Beleid ini merupakan revisi dari Keputusan Bersama sebelumnya, yakni Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun 2024, tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Berdasarkan pengumuman resmi yang dirilis BEI pada Jumat, 8 Agustus 2025, Bursa mencatat 18 Agustus 2025 sebagai hari libur. Oleh karena itu, BEI secara otomatis merevisi jadwal yang sebelumnya telah diumumkan dalam Pengumuman Bursa Nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tertanggal 16 Oktober 2024, terkait Kalender Libur Bursa Tahun 2025.
Dalam pengumuman resminya, BEI menyatakan, “Melalui Pengumuman ini Bursa Menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai Hari Libur Bursa, merevisi Pengumuman Bursa sebelumnya nomor Peng-00213/BEI.POP/10-2024 tanggal 16 Oktober 2024 perihal Kalender Libur Bursa Tahun 2025.” Dengan adanya revisi ini, seluruh kegiatan perdagangan, mulai dari transaksi saham, proses penyelesaian atau settlement, hingga proses kliring, dipastikan tidak akan berlangsung pada tanggal tersebut.
Kendati demikian, BEI turut mengingatkan bahwa kalender libur bursa masih berpotensi mengalami perubahan. Penyesuaian jadwal dapat dilakukan sewaktu-waktu apabila terdapat perubahan pada kalender operasional Bank Indonesia (BI), yang menjadi acuan utama bagi aktivitas penyelesaian transaksi di pasar modal. Hal ini juga berlaku jika pemerintah mengumumkan perubahan jadwal hari libur nasional maupun cuti bersama di tahun berjalan.
“Perubahan Kalender Libur Bursa Tahun 2025 dapat disesuaikan kembali apabila terjadi perubahan kegiatan kliring pada kalender operasional Bank Indonesia (BI) dan atau pengumuman pemerintah mengenai perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025,” demikian lanjutan penjelasan dari BEI.
Penetapan 18 Agustus 2025 sebagai hari libur ini merupakan bagian dari kebijakan cuti bersama yang berdekatan dengan momen penting peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-80, yang jatuh pada tanggal 17 Agustus 2025.