caristyle.co.id – Pemerintah berencana menerapkan skema baru bagi hasil pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 pada tahun 2026. Skema ini akan berbasis domisili pekerja, sebuah langkah yang diklaim bertujuan untuk menciptakan keadilan dan merespon aspirasi daerah terkait pembagian pajak. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Anggito Abimanyu, mengungkapkan rencana ini dalam Rapat Kerja bersama Komite IV Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI pada awal September lalu dan kembali menegaskan komitmen tersebut pada Kamis (18/9) di Kompleks Parlemen, Jakarta. “Sedang dikerjakan. Ya ini untuk 2026 lah,” ujar Anggito singkat, tanpa merinci lebih lanjut progres penyusunan skema tersebut.
Lebih rinci, Anggito menjelaskan bahwa saat ini Kementerian Keuangan tengah mengembangkan peta pengenaan PPh 21 berbasis domisili. Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memberikan pembagian yang lebih adil bagi daerah. Namun, perlu dicatat bahwa skema bagi hasil ini hanya berlaku untuk PPh Pasal 21, bukan untuk PPh badan. Anggito menegaskan, “Untuk PPh badan tidak dibagihasilkan. Jadi, pemungut di mana pun itu tidak memengaruhi aspek bagi hasil pajaknya.”
Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira, menawarkan alternatif solusi. Ia menyarankan pemerintah untuk lebih fokus menaikkan ambang batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) daripada menerapkan DBH PPh 21 berbasis domisili. Menurut Bhima, peningkatan PTKP akan memberikan lebih banyak disposable income bagi masyarakat, meningkatkan daya beli, dan pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian daerah secara lebih langsung.
Sebagai informasi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Dana Bagi Hasil (DBH) PPh ditetapkan sebesar 20 persen untuk daerah. Pembagiannya sendiri terbagi menjadi tiga: 7,5 persen untuk provinsi bersangkutan, 8,9 persen untuk kabupaten/kota penghasil, dan 3,6 persen untuk kabupaten/kota lainnya dalam provinsi tersebut. Rencana perubahan skema DBH PPh 21 ini tentu akan membawa dampak signifikan terhadap distribusi keuangan negara dan pengelolaan anggaran daerah di masa mendatang.