Jakarta, IDN Times – Sebuah anomali signifikan muncul dalam pencatatan simpanan pemerintah daerah (pemda) di perbankan, memicu pertanyaan mengenai akurasi data dan efektivitas pengelolaan anggaran. Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang merujuk pada data Bank Indonesia (BI), mencatat angka yang berbeda secara mencolok dengan data dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Perbedaan ini tidak main-main. Menurut Kemendagri, total dana pemda di perbankan, berdasarkan data kas rekening daerah, berada di angka Rp215 triliun. Namun, data yang disajikan Kemenkeu, bersumber dari BI, menunjukkan jumlah yang lebih tinggi, yakni Rp233,97 triliun. Selisih yang mencapai sekitar Rp18 triliun ini menjadi sorotan utama, menandakan potensi inkonsistensi yang perlu diuraikan.
Menanggapi perbedaan angka yang mencolok ini, Bank Indonesia (BI) segera memberikan klarifikasi. BI menegaskan bahwa data simpanan pemda di perbankan yang mereka peroleh berasal dari laporan resmi yang disampaikan oleh seluruh kantor bank kepada bank sentral. Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa pihaknya secara rutin mendapatkan data posisi simpanan perbankan melalui laporan bulanan dari bank-bank pelapor.
“Bank menyampaikan data tersebut berdasarkan posisi akhir bulan dari bank pelapor,” terang Ramdan dalam pernyataan resminya, Rabu (22/10/2025). Ini menunjukkan bahwa metodologi pengumpulan data BI terstandarisasi dan bersumber langsung dari lembaga keuangan.
1. BI Lakukan Verifikasi dan Cek Kelengkapan Data
Ramdan lebih lanjut menambahkan bahwa proses tidak berhenti pada pengumpulan laporan. BI secara proaktif melakukan verifikasi dan pengecekan kelengkapan atas seluruh data yang disampaikan oleh bank. Ini merupakan langkah krusial untuk memastikan validitas dan akurasi informasi.
Setelah melalui proses tersebut, data posisi simpanan perbankan secara agregat kemudian dipublikasikan untuk umum. “Data posisi simpanan perbankan tersebut secara agregat dipublikasikan dalam Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SEKI) di website Bank Indonesia,” jelas Ramdan, menekankan transparansi dalam penyajian data.
2. Dana Mengendap Rp233 Triliun di Pemerintah Daerah Menjadi Sorotan
Di tengah polemik data tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah melontarkan keprihatinan serius. Ia menyoroti jumlah dana pemerintah daerah (pemda) yang sangat tinggi, mencapai Rp233 triliun, yang justru belum dimanfaatkan dan masih mengendap di perbankan. Angka ini merupakan akumulasi simpanan kas daerah hingga akhir September 2025.
Ironisnya, dana sebesar itu seharusnya bisa menjadi motor penggerak untuk mempercepat pembangunan daerah dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Namun, karena belum dieksekusi, potensi manfaatnya terhambat. “Jadi jelas ini bukan soal uangnya tidak ada, tapi soal kecepatan eksekusi,” tegas Purbaya dalam Acara Pengendalian Inflasi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/10/2025), menggarisbawahi urgensi percepatan penyerapan anggaran.
3. Daftar Rincian Dana Pemerintah Daerah yang Mengendap di Perbankan
Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut adalah rincian data simpanan 15 pemda dengan nilai tertinggi yang masih mengendap di perbankan, meliputi level provinsi, kota, hingga kabupaten:
-
Provinsi DKI Jakarta: Rp14,6 triliun
-
Jawa Timur: Rp6,8 triliun
-
Kota Banjar Baru: Rp5,1 triliun
-
Provinsi Kalimantan Utara: Rp 4,7 triliun
-
Provinsi Jawa Barat: Rp 4,1 triliun
-
Kabupaten Bojonegoro: Rp 3,6 triliun
-
Kabupaten Kutai Barat: Rp3,2 triliun
-
Provinsi Sumatera Utara: Rp 3,1 triliun
-
Kabupaten Kepulauan Talaud: Rp 2,6 triliun
-
Kabupaten Mimika: Rp 2,4 triliun
-
Kabupaten Badung: Rp 2,2 triliun
-
Kabupaten Tanah Bumbu: Rp 2,11 triliun
-
Provinsi Bangka Belitung: Rp 2,10 triliun
-
Provinsi Jawa Tengah: Rp 1,9 triliun
-
Kabupaten Balangan: Rp 1,8 triliun