Dasco: Kementerian BUMN akan Berubah Jadi Badan Penyelenggara

Posted on

JAKARTA – Sebuah perubahan signifikan menanti Kementerian BUMN. Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, baru-baru ini mengumumkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan menurunkan status Kementerian BUMN menjadi Badan Penyelenggara BUMN. Transformasi ini menandai babak baru dalam pengelolaan entitas negara.

Dasco menjelaskan bahwa meskipun terjadi perubahan status, Badan Penyelenggara BUMN ini tidak akan melebur dengan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara). Sebaliknya, lembaga ini akan tetap beroperasi sebagai entitas tersendiri, menjaga independensinya. “Dia (badan) sendiri tetap. Badan Penyelenggara Badan Usaha Milik Negara, Badan Penyelenggara BUMN,” tegas Dasco di kompleks parlemen Jakarta pada Rabu (24/9/2025), memberikan kepastian mengenai struktur organisasi di masa depan.

Urgensi revisi UU BUMN ini, menurut Dasco, didasari oleh pergeseran fungsi strategis. Sebagian besar peran dan fungsi Kementerian BUMN saat ini telah diambil alih oleh BPI Danantara. Dengan kondisi ini, Kementerian BUMN hanya berfungsi sebagai regulator pemegang saham Seri A dan pemberi persetujuan Rancangan Peraturan Perusahaan (RPP). “Sehingga dengan pertimbangan-pertimbangan itu ada kemudian keinginan untuk menurunkan status dari kementerian menjadi badan,” ujarnya, menggarisbawahi alasan fundamental di balik penurunan status.

Selain itu, revisi UU BUMN ini juga dirancang untuk mengakomodasi sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi yang krusial terkait BUMN. Salah satu poin penting yang akan diintegrasikan adalah larangan bagi wakil menteri untuk menjabat sebagai komisaris BUMN. Proses penyusunan undang-undang ini turut menyerap berbagai masukan dari masyarakat. “Berdasarkan masukan dari masyarakat pada saat undang-undang BUMN direvisi, itu banyak masukan mengenai beberapa hal di situ, yang kemudian akhirnya dipikirkan oleh teman-teman untuk kemudian direvisi,” jelas Dasco, menunjukkan responsifnya DPR RI terhadap aspirasi publik.

DPR RI berkomitmen untuk menuntaskan revisi UU BUMN ini sebelum penutupan masa sidang, yang direncanakan pada tanggal 2 Oktober 2025. Upaya ini mencerminkan dedikasi legislatif dalam menyerap dan menindaklanjuti aspirasi yang selama ini disampaikan oleh publik. “Nah itu yang kira-kira kemudian sedang dibahas sekarang, nanti kita lihat aja hasil pembahasan,” pungkas Dasco, mengisyaratkan kelanjutan diskusi yang intensif demi tercapainya undang-undang yang optimal.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *