Kepolisian telah mengambil tindakan tegas menyusul insiden demo ricuh yang terjadi di Jakarta. Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, ditangkap di kediamannya pada Senin (1/9) malam. Bersama Syahdan Husein, admin akun Gejayan Memanggil, Delpedro kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat atas dugaan penghasutan yang mendorong massa untuk mengikuti aksi unjuk rasa berujung kericuhan.
Dalam penjelasannya, Polda Metro Jaya mengungkap peran Delpedro Marhaen. Ia disebut berkolaborasi dengan sejumlah akun Instagram populer untuk menyebarkan ajakan unjuk rasa kepada kalangan pelajar. Kombes Pol Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (2/9), menegaskan bahwa Delpedro adalah admin dari akun Instagram Lokataru Foundation (LF). Akun ini kemudian bersinergi dengan akun-akun lain seperti Gejayan Memanggil dan Blok Politik Pelajar dalam menyebarkan seruan aksi tersebut.
Unggahan yang menjadi dasar penetapan tersangka dijelaskan oleh Kompol Gilang Prasetya, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Menurutnya, postingan tersebut berisi ajakan-ajakan yang meyakinkan pelajar bahwa aksi unjuk rasa adalah tindakan yang benar dan perlu dilakukan. Kata-kata seperti “melawan, jangan takut” dan “Kita lawan bareng-bareng” diduga menjadi inti penghasutan. Selain itu, Delpedro juga diduga meyakinkan para pelajar bahwa mereka akan tetap aman saat mengikuti aksi tersebut, sehingga mereka merasa yakin dan tidak ragu untuk datang. Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Namun, penangkapan ini menuai kecaman keras dari Tim Advokasi Lokataru Foundation. Mereka menilai tindakan polisi terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, adalah bentuk pengkambinghitaman terhadap organisasi masyarakat sipil. Fian Alaydrus dari Tim Advokasi Lokataru, pada Selasa (2/9) di Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa tuduhan polisi yang menyebut Delpedro menghasut massa untuk demo anarkistis adalah tidak berdasar. Ia bahkan menyebutnya sebagai bentuk ‘playing victim‘ dari institusi kepolisian, yang seharusnya melakukan introspeksi diri.
Tidak hanya Delpedro, Syahdan Husein, yang dikenal sebagai admin Gejayan Memanggil, juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Syahdan diduga terlibat dalam aksi perusakan saat unjuk rasa di Jakarta. Kombes Ade Ary Syam menjelaskan bahwa Syahdan turut berkolaborasi dengan admin akun Instagram lainnya dalam menyebarkan ajakan aksi unjuk rasa yang mengarah pada pengerusakan. Saat ini, Syahdan masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Seperti Delpedro, Syahdan juga dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.
Keluarga Syahdan Husein sendiri meyakini bahwa Syahdan dijadikan kambing hitam dalam serangkaian aksi unjuk rasa belakangan ini. Mereka mengungkapkan bahwa penangkapan Syahdan pada Selasa (2/9) malam terkesan dilakukan secara paksa dan mungkin tidak sesuai prosedur. Hingga kini, keluarga belum mendapatkan kejelasan mengenai alasan pasti penangkapan dari Polda Metro Jaya. Mereka juga menyebutkan bahwa Syahdan selama ini bekerja di bidang otomotif kendaraan di Bali dan sempat diusir dari indekos tanpa alasan yang jelas.