Demo Buruh: Istana & DPR Dikepung! Upah Naik 8,5% Jadi Tuntutan

Posted on

Puluhan ribu buruh dari berbagai wilayah di Indonesia bersiap untuk menggelar aksi serentak pada Kamis (28/8). Gelombang protes nasional ini secara aktif diprakarsai oleh Partai Buruh dan Koalisi Serikat Pekerja, yang turut melibatkan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sebagai salah satu motor penggerak utamanya.

Presiden KSPI, yang juga menjabat sebagai Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyatakan bahwa pusat demo buruh ini akan terfokus di dua lokasi strategis ibu kota: depan Gedung DPR RI dan Istana Kepresidenan Jakarta. Menurutnya, tidak kurang dari 10.000 buruh dari kawasan penyangga ibu kota seperti Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, serta dari DKI Jakarta sendiri, akan bergerak menuju pusat ibu kota untuk menyuarakan aspirasi mereka.

Tidak hanya di Jakarta, aksi buruh serupa juga direncanakan berlangsung secara serentak di berbagai provinsi dan kota-kota industri besar lainnya. Gelombang protes akan menyebar luas mulai dari Serang (Banten), Bandung (Jawa Barat), Semarang (Jawa Tengah), Surabaya (Jawa Timur), hingga Medan (Sumatera Utara), Banda Aceh (Aceh), Batam (Kepulauan Riau), dan Bandar Lampung (Lampung). Selain itu, wilayah Kalimantan seperti Banjarmasin, Pontianak, dan Samarinda, serta Makassar (Sulawesi Selatan) dan Gorontalo, bersama sejumlah daerah lain, juga akan menjadi titik fokus gerakan massa ini.

Gerakan buruh nasional ini secara spesifik diberi nama HOSTUM, akronim dari Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah. Said Iqbal menegaskan bahwa meskipun mengusung tuntutan tegas, aksi demo buruh ini akan dilakukan secara damai. Tujuan utamanya adalah menjadi momentum krusial untuk menyampaikan aspirasi serta tuntutan pekerja agar pemerintah menunjukkan keberpihakan yang lebih nyata terhadap kepentingan mereka.

Tuntutan utama yang disuarakan oleh para buruh adalah penolakan terhadap upah murah. Mereka secara konkret menuntut kenaikan upah minimum nasional sebesar 8,5 hingga 10,5 persen untuk tahun 2026. Perhitungan angka ini, dijelaskan Said Iqbal, didasarkan pada formula resmi yang ditetapkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168, yang mempertimbangkan tiga indikator penting: inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.

Said Iqbal merinci bahwa proyeksi inflasi dari Oktober 2024 hingga September 2025 diperkirakan mencapai 3,26 persen, sementara pertumbuhan ekonomi diprediksi berada pada kisaran 5,1 hingga 5,2 persen. Dengan data tersebut, kenaikan upah minimum yang dianggap layak bagi buruh memang berkisar antara 8,5 hingga 10,5 persen. Ia menambahkan, jika pemerintah mengklaim angka pengangguran dan tingkat kemiskinan telah menurun, seharusnya ada keberanian politik untuk menaikkan upah. Hal ini krusial untuk meningkatkan daya beli buruh dan masyarakat secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Tuntutan krusial kedua adalah penghapusan outsourcing. Said Iqbal menyoroti bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas telah menegaskan bahwa praktik outsourcing dalam UU Cipta Kerja harus dibatasi hanya pada jenis pekerjaan tertentu. Namun, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa praktik outsourcing masih meluas, bahkan ditemukan di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), jauh melampaui batasan yang telah ditetapkan.

Menyikapi pelanggaran ini, para buruh dengan tegas menyatakan bahwa pekerjaan inti seharusnya tidak boleh di-outsourcing. Praktik outsourcing, menurut mereka, semestinya hanya diberlakukan untuk pekerjaan penunjang, seperti layanan keamanan. Oleh karena itu, buruh mendesak pemerintah untuk mencabut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang dianggap melegalkan praktik outsourcing secara luas dan bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *