Demo di Gedung DPR/MPR pada Sabtu (30/8) berakhir ricuh sekitar pukul 19.00 WIB. Ketegangan meningkat ketika massa berusaha menerobos pagar dan memasuki area dewan. Sebagai respons, aparat kepolisian terpaksa menggunakan gas air mata dan water cannon untuk membubarkan massa yang semakin anarkis.
Massa yang terdesak kemudian berhamburan ke berbagai arah, termasuk Senayan Park dan ruas jalan tol dalam kota. Akibatnya, lalu lintas di jalan tol tersebut sempat terhenti total, menimbulkan kemacetan yang signifikan. Situasi memanas ketika massa dan aparat keamanan, yang telah membentuk barikade, terlibat aksi saling berhadapan. Seruan provokatif dan makian terdengar dari arah massa yang marah. “Maju sini maju!” teriak mereka.
Aksi demonstrasi besar-besaran ini dipicu oleh kemarahan publik atas kematian seorang pengendara ojek online, Affan Kurniawan. Kematian Affan, yang diduga tertabrak dan terlindas mobil rantis Brimob, menjadi viral di media sosial. Video yang beredar memperlihatkan Affan terjatuh di tengah jalan sebelum akhirnya tergilas kendaraan tersebut. Insiden ini memicu gelombang protes, tak hanya di Jakarta, tetapi juga di berbagai wilayah Indonesia.
Menyikapi insiden tersebut, tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya yang berada di dalam mobil rantis yang terlibat langsung diperiksa oleh Propam Polri. Mereka dijatuhi sanksi penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari, terhitung sejak 29 Agustus 2025 hingga 17 September 2025. Ketujuh anggota tersebut adalah Kompol Cosmas, Bripka Rohmat, Aipda M. Royani, Briptu Danang, Bripda Mardin, Bharaka Jana Edi, dan Bharaka Yohanes David.
Pesan redaksi: Demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara dalam menyampaikan aspirasi. Namun, demi terciptanya demonstrasi yang damai dan tertib, kami mengimbau agar seluruh elemen masyarakat mengedepankan dialog dan menghindari tindakan anarkis yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain, serta merusak fasilitas publik.