Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa keenam tersangka memiliki peran berbeda dalam menyebarkan ajakan demonstrasi dan memicu kekerasan. Salah satu tersangka, Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation, diduga berkolaborasi dengan akun Instagram lain untuk mengajak pelajar agar tidak takut berdemonstrasi. “Peran tersangka DMR diduga melakukan kolaborasi dengan akun Instagram lainnya untuk menyebarkan ajakan agar pelajar jangan takut untuk aksi,” ungkap Ade Ary dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu 3 September 2025.
Identitas dan Peran Keenam Tersangka
Berikut identitas dan peran masing-masing tersangka: Delpedro Marhaen (DMR), Direktur Lokataru Foundation, diduga berkolaborasi dengan akun media sosial lain untuk menyebarkan ajakan demonstrasi; Syahdan Husein (SH), admin Instagram @gejayanmemanggil, bersama Khariq Anhar (KA), admin @aliansimahasiswapenggugat, dan MS, admin @BPP, diduga ikut menyebarkan ajakan untuk tindakan vandalisme; RAP, admin Instagram @RAP, diduga membuat tutorial pembuatan bom molotov dan bertindak sebagai koordinator kurir; dan FL, admin TikTok @FG, menyiarkan aksi secara langsung dan mengajak pelajar untuk ikut serta.
Anak di Bawah Umur Terlibat Kerusuhan
Kombes Pol Ade Ary menekankan bahwa sebagian besar massa aksi terdiri dari pelajar yang masih di bawah umur. Mereka diduga sengaja dilibatkan dalam peristiwa kekerasan tanpa perlindungan yang memadai. “Pelajar sebagian adalah anak, dilibatkan dan diajak dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan dan membiarkan anak tanpa perlindungan jiwa,” tegasnya. Perbuatan para tersangka ini menunjukkan kelalaian yang serius terhadap keselamatan anak-anak.
Atas perbuatannya, keenam tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 160 KUHP tentang penghasutan, Pasal 87 juncto Pasal 76H juncto Pasal 15 UU Perlindungan Anak, serta Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 UU ITE tentang penyebaran informasi bohong yang menimbulkan kerusuhan. Kerusuhan ini terjadi di beberapa lokasi, termasuk sekitar Gedung DPR/MPR RI, kawasan Gelora Tanah Abang, Jakarta Pusat, dan titik-titik lainnya sejak 25 Agustus 2025. Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat adanya keterlibatan anak di bawah umur dan potensi ancaman yang serius terhadap keamanan dan ketertiban umum.