Demo Jatim Ricuh: Ratusan Ditangkap, Terungkap Nasib Terkini Massa Aksi

Posted on

Polda Jatim mengamankan 580 orang terkait kericuhan demonstrasi 29-31 Agustus 2025 di enam wilayah Jawa Timur: Surabaya, Malang Kota, Malang Kabupaten, Kediri Kota, Kediri Kabupaten, dan Sidoarjo. Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menyampaikan hal ini pada Senin (1/9) di Mapolda Jatim. Dari jumlah tersebut, 89 orang diproses hukum, 12 menjalani pemeriksaan, sementara 479 lainnya telah dipulangkan.

Di Surabaya, 66 orang diamankan. Sembilan diproses hukum, sisanya dipulangkan. Mereka terlibat kericuhan di Mapolda Jatim (30/8 dini hari) dan Gedung Grahadi (30/8 malam). Sementara itu, Polrestabes Surabaya mengamankan 288 orang dari Gedung Grahadi dan Mapolsek Tegalsari; 22 diproses hukum dan 266 dipulangkan. Kericuhan ini juga mengakibatkan pengerusakan dan penjarahan di Masjid yang berada di dalam lingkungan Polsek Tegalsari.

Di Kota Kediri, 20 orang ditangkap terkait kericuhan dan pembakaran Gedung DPRD (30/8 malam). Tujuh diproses hukum, 13 dipulangkan. Di Kabupaten Kediri, 124 orang diamankan dari Kantor Samsat, Simpang 4, dan Polsek Kepung. Sebanyak 23 diproses hukum, 12 diperiksa, dan 89 dipulangkan.

Polresta Malang Kota menangkap 61 orang atas dugaan kericuhan dan perusakan, dengan 13 orang diproses hukum (tanpa penahanan) dan 48 dipulangkan. Kerusakan terjadi di Mapolres Malang Kota, 12 pos lantas, satu pos Sabhara, satu kantor laka lantas, dan satu pos polisi. Di Kabupaten Malang, 13 orang ditangkap karena perusakan di Pos Lantas Kebun Agung, Polsek Pakisaji, Pos Pantau Kepanjen, dan Pos Laka lantas, dan semuanya diproses hukum. Terakhir, Polresta Sidoarjo mengamankan 8 orang dari Pos Polisi Waru; dua diproses hukum, enam dipulangkan.

Mayoritas yang ditangkap adalah dewasa, sebagian masih di bawah umur. Polda Jatim masih menyelidiki keterkaitan para pelaku dengan kelompok atau individu tertentu. Sebagian besar terbukti sengaja melakukan perusakan, sementara sebagian lainnya terpengaruh ajakan dari lingkungan sekitar. Penyidik juga mendalami berbagai barang bukti yang digunakan dalam kericuhan dan pembakaran.

Selama kericuhan, 83 polisi mengalami luka-luka: 65 rawat jalan dan 18 rawat inap. Sebanyak 15 dirawat di RS Bhayangkara Surabaya (luka robek, terbuka, patah tulang, cedera otak ringan). Satu polisi dirawat di RSUD Saiful Anwar Malang (patah tulang), satu di RS Mitra Keluarga (luka robek kepala), dan satu Polwan di RS Bhayangkara Kediri (luka robek kepala). Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 363 KUHP (pencurian dengan pemberatan), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), Pasal 212 KUHP (perlawanan melawan pejabat), Pasal 351 ayat 1, Pasal 187 Jo 53 (percobaan pembakaran), dan Pasal 406 (pengerusakan).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *