Demo Ricuh! 16 Tersangka Rusak Halte & Kafe, Molotov Jadi Bukti

Posted on

Polisi Tetapkan 16 Tersangka Perusakan Fasilitas Umum Saat Demo Ricuh Jakarta

Sebanyak 16 orang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian terkait aksi perusakan fasilitas umum yang terjadi saat demonstrasi ricuh di Jakarta beberapa waktu lalu. Kerusuhan tersebut mengakibatkan kerusakan yang signifikan pada sejumlah fasilitas publik.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan bom molotov untuk melakukan aksinya. “Lokasi yang menjadi sasaran perusakan, seperti halte dan kafe Arborea, semuanya dibakar menggunakan bom molotov,” tegasnya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Senin (15/9).

Sebagai bukti kuat, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting. Di antaranya adalah botol dan sumbu yang digunakan untuk membuat bom molotov, petasan, dan rekaman CCTV yang merekam kejadian tersebut. “Kita telah mendapatkan barang bukti berupa botol dan sumbu yang berfungsi sebagai media pembakaran,” lanjut Kombes Pol Wira.

Dari 16 tersangka, polisi telah mengungkap identitas 13 orang, yaitu AS, MA, MHF, HH, ARP, SPU, DH, III, EJ, MTE, SW, JP, dan seorang anak di bawah umur. Identitas tiga tersangka lainnya masih dirahasiakan karena proses penyelidikan masih berlangsung.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 187, 170, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan perusakan, kekerasan terhadap umum, dan pengrusakan barang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *