Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menyatakan bahwa partainya terbuka dan siap mendukung Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jika segera digulirkan. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas desakan masyarakat yang menuntut pembahasan RUU Perampasan Aset yang tertunda selama lebih dari dua periode.
“Tentu, jika RUU Perampasan Aset dinilai mendesak untuk diselesaikan dalam waktu dekat, kami di parlemen siap membahasnya,” tegas Ibas dalam konferensi pers di Puri Cikeas, Jawa Barat, Minggu (31/8).
Lebih lanjut, Ibas menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset telah masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI periode 2024-2029. Hal ini mengindikasikan bahwa RUU tersebut diharapkan rampung sebelum masa jabatan DPR RI saat ini berakhir. Dengan masuknya RUU ini ke Prolegnas, diharapkan pembahasan dapat segera dimulai dan substansi RUU dapat dikaji secara mendalam.
Namun, Ibas menekankan bahwa DPR RI tidak dapat bekerja sendiri dalam membahas sebuah RUU. Pemerintah, menurutnya, memiliki peran krusial dalam proses legislasi ini. Keterlibatan aktif pemerintah sangat dibutuhkan untuk memastikan RUU yang dihasilkan komprehensif dan efektif dalam implementasinya.
“Perlu diketahui bahwa dalam membentuk undang-undang, parlemen memerlukan pemerintah untuk menyusun, tidak hanya daftar isian, tetapi juga menyelesaikan undang-undang tersebut,” jelas Ibas. Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya sinergi antara DPR dan pemerintah dalam menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.
Sebagai Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Ibas menambahkan, “Kami mendukung dan menantikan apakah undang-undang tersebut merupakan bagian yang perlu dituntaskan oleh pemerintah dan DPR.” Dukungan ini menunjukkan komitmen Partai Demokrat untuk mendorong pembahasan RUU Perampasan Aset secara konstruktif.
Sebenarnya, RUU Perampasan Aset telah mendapatkan dukungan dari Presiden Prabowo Subianto untuk segera dibahas. Akan tetapi, pembahasan RUU ini masih harus mengantre karena DPR RI saat ini tengah fokus pada pembahasan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Saat ini, pembahasan RUU KUHAP sedang berlangsung di Komisi III DPR. Prioritas pada RUU KUHAP ini menyebabkan RUU Perampasan Aset belum dapat segera dibahas, meskipun dukungan politik terhadapnya cukup kuat.