Didik Madiyono, Anggota Komisioner Bidang Program Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS. Pengangkatan ini menyusul jabatan baru Purbaya Yudhi Sadewa sebagai Menteri Keuangan, menggantikan Sri Mulyani.
Konfirmasi pengangkatan Didik sebagai Plt Ketua DK LPS disampaikan langsung oleh Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekaligus Anggota Dewan Komisioner (Ex-Officio) LPS dari OJK. “Sudah (Plt Ketua DK LPS), Pak Didik Madiyono sebagai Plt Ketua DK LPS,” ungkap Dian kepada kumparan, Selasa (9/9).
Didik Madiyono, alumni Universitas Gadjah Mada (UGM) dengan gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen (1989), memiliki latar belakang yang mumpuni di dunia perbankan dan keuangan. Ia melanjutkan pendidikan pascasarjana di Asian Institute of Management, Manila, Filipina, meraih gelar Master in Management jurusan Strategic Management. Kariernya dimulai sebagai Junior FX Dealer di Treasury Department PT Bank Duta, Tbk (1990), sebelum bergabung dengan Bank Indonesia (BI) melalui jalur Pendidikan Calon Pemeriksa Bank 1 (PCPB 1) pada tahun berikutnya.
Selama 18 tahun berkarier di BI, Didik menjabat berbagai posisi penting di beberapa unit kerja, termasuk Biro Pemeriksaan Bank Swasta Devisa, Direktorat Pengawasan Bank Umum, dan Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan. Pengalaman ini menjadi bekal berharga sebelum ia bergabung dengan LPS pada Januari 2010.
Di LPS, Didik meniti karier dengan memegang berbagai posisi strategis. Ia pernah menjabat sebagai Direktur di Group Penanganan Klaim, Group Analisis Resolusi Bank, Group Surveilans dan Stabilitas Sistem Keuangan, Group Pelaksanaan Resolusi Bank, dan Group Likuidasi Bank. Sebelum ditunjuk sebagai Plt Ketua DK LPS, ia menjabat sebagai Direktur Eksekutif Riset, Surveilans dan Pemeriksaan Bank sejak September 2016.
Selain itu, pengalamannya juga meliputi peran sebagai Komisaris PT Bank Mutiara, Tbk pada tahun 2014, sebuah penugasan dari LPS untuk bank yang telah diselamatkan. Kemudian, pada 7 Oktober 2019, Didik resmi menjadi Anggota Dewan Komisioner LPS berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 56/M Tahun 2019 (2 Oktober 2019), dan kembali diangkat melalui Keputusan Presiden RI No. 58/M Tahun 2020 (3 September 2020). Ia merupakan Anggota Dewan Komisioner yang berasal dari internal LPS.