Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas tuduhan penghasutan terkait aksi unjuk rasa di Jakarta yang berujung kericuhan. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam jumpa pers pada Rabu (2/9).
Polisi menduga, hasutan tersebut disebar melalui akun Instagram Lokataru Foundation, yang berkolaborasi dengan beberapa akun Instagram lainnya. “DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin daripada akun yang terafiliasi. Di mana di dalam setiap posting yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di kolab,” jelas Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya.
Lalu, seperti apa unggahan yang dimaksud? Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya, menjelaskan bahwa unggahan tersebut berisi ajakan-ajakan yang dinilai menghasut. “Karena tadi (ada kata-kata) ‘melawan, jangan takut‘. ‘Kita lawan bareng-bareng‘,” ungkap Gilang, menjelaskan isi unggahan yang dianggap sebagai bentuk provokasi.
Lebih lanjut, Gilang menjelaskan bahwa unggahan tersebut juga mengandung unsur yang meyakinkan para pelajar peserta aksi bahwa mereka akan aman. “Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-napa, bahwa yang dia lakukan adalah benar,” bebernya. Unggahan tersebut dinilai telah memicu dan memberikan rasa aman yang keliru kepada para pelajar yang berpartisipasi dalam aksi tersebut.
Atas perbuatannya, Delpedro dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak. Tindakan hukum ini diambil sebagai konsekuensi atas dugaan penyebaran informasi yang dinilai telah memicu kericuhan dalam aksi unjuk rasa tersebut.
Pesan redaksi:
Demonstrasi merupakan hak warga negara dalam berdemokrasi. Untuk kepentingan bersama, sebaiknya demonstrasi dilakukan secara damai tanpa aksi penjarahan dan perusakan fasilitas publik.