DJP blokir saham 2 penunggak pajak senilai Rp2,6 miliar di BEI

Posted on

caristyle.co.id JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) telah memblokir aset saham milik dua wajib pajak (WP) yang menunggak pembayaran pajak senilai total Rp2,6 miliar. 

Pemblokiran tersebut dilandasi oleh Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-26/PJ/2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penyitaan dan Penjualan Atas Surat Berharga Berupa Saham yang Diperdagangkan Di Pasar Modal Dalam Rangka Penagihan Pajak. 

“Berdasarkan data Coretax kami sudah melakukan pemblokiran atas dua wajib pajak dengan total Rp2,6 miliar yang berkait dengan aset saham di bursa,” terang Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (23/2/2026). 

: Strategi DJP Kejar Setoran Pajak Agar Tak Meleset dari Ekspektasi

Bimo menyebut aturan yang ditetapkan pada 31 Desember 2025 itu mengatur ihwal pemblokiran sekaligus penyitaan saham bagi penunggak pajak. 

Namun, dia mengaku saat ini otoritas pajak masih menunggu pembentukan rekening untuk penampungan saham yang diblokir tersebut. Pemrosesan disebut olehnya masih bergulir oleh pihak Bursa Efek Indonesia (BEI).

“Karena pembentukan rekening untuk penampungan penjualan saham tersebut masih dalam proses di bursa efek, maka kami belum bisa mengeksekusi. Baru bisa diblokir saja,” terangnya.

Adapun dikutip dari Perdirjen No. 26/PJ/2025 itu, ruang lingkup penyitaan dan penjualan saham penunggak pajak itu meliputi rekening dalam pelaksanaan penyitaan dan penjualan saham di pasar modal, pemblokiran saham dalam sub rekening efek dan harta kekayaan yang tersimpan dalam rekening dana nasabah milik penanggung pajak, serta penyitaan dan penjualan saham yang diperdagangkan di pasar modal. 

Pada pasal 3, diatur bahwa penyitaan dapat dilakukan terhadap barang milik penanggung pajak berupa saham yang diperdagangkan di pasar modal. Namun, DJP harus memiliki rekening efek, rekening dana nasabah dan rekening penampungan sementara atas nama DJP dalam rangka penyitaan. 

Kemudian, pasal 5 mengatur bahwa permintaan pemblokiran bisa dilakukan dengan ketentuan sudah diterbitkannya surat perintah pelaksanaan penyitaan, serta kepemilikan informasi mengenai rekening keuangan penanggung pajak.  

Di sisi lain, Bimo mencatat bahwa terdapat 23.509 WP yang masih memiliki tunggakan pajak sampai dengan 31 Desember 2025. Mereka masih memiliki piutang pajak di atas Rp100 juta. 

Atas sebanyak 29 WP di antaranya, DJP memberlakukan pemblokiran layanan publik terhadap para penunggak pajak tersebut. Tunggakan mereka secara keseluruhan senilai Rp170 miliar, dengan piutang senilai Rp52 miliar itu sudah dilunasi. 

“Sejak PER-27/PJ/2025 diterbitkan sudah dilakukan pemblokiran terhadap 29 wajib pajak,” ujar Bimo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *