DPRD Banjarmasin ACC Perubahan Struktur Organisasi Pemkot, Apa Dampaknya?

Posted on

kalsel.jpnn.com, BANJARMASIN – DPRD Kota Banjarmasin telah memberikan persetujuan terhadap rancangan perubahan Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) di lingkungan pemerintahan Yamin-Ananda. Keputusan strategis ini menandai langkah penting dalam upaya penyempurnaan birokrasi demi efektivitas kinerja pemerintahan daerah.

Anggota DPRD Kota Banjarmasin, H Deddy Sophian, yang sekaligus menjabat sebagai Ketua Panitia Khusus (Pansus) pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut, menjelaskan bahwa perubahan SOTK ini diajukan dengan maksud menata ulang beberapa dinas. Tujuannya adalah untuk mengoptimalkan susunan bidang kerja, dengan sebagian dinas mengalami penambahan atau pengurangan, serta beberapa di antaranya digabungkan untuk menciptakan sinergi yang lebih baik.

Salah satu perubahan signifikan adalah penyesuaian nomenklatur Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kota Banjarmasin. Kini, lembaga tersebut diusulkan berubah menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bappedarida). Deddy menegaskan, perubahan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset, yang menguatkan fungsi riset dan inovasi dalam perencanaan pembangunan daerah.

Selain itu, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kota Banjarmasin juga mengalami perluasan bidang. Kini diusulkan menjadi Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Banjarmasin. Menurut Deddy, perubahan ini mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pedoman Nomenklatur Perangkat Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota, yang menekankan pentingnya pengembangan sumber daya manusia di sektor pemerintahan.

Dedy juga menyampaikan, terdapat restrukturisasi pada dinas yang membidangi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Jika sebelumnya urusan UMKM berada di bawah Dinas Koperasi, UMK, dan Ketenagakerjaan Kota Banjarmasin, kini diusulkan untuk dialihkan ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Banjarmasin. Langkah ini diambil untuk memastikan adanya fokus penanganan UMKM oleh satu dinas, sehingga diharapkan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dan pelayanan menjadi lebih terpadu.

Aspek penting lainnya dari perubahan SOTK ini adalah usulan penyatuan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Banjarmasin dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Banjarmasin. Penyatuan ini bertujuan untuk mengintegrasikan upaya pencegahan, penanggulangan, dan penyelamatan bencana dalam satu entitas yang lebih kokoh dan responsif.

Menambahkan perspektif dari pemerintah kota, Kepala Bagian Organisasi Pemkot Banjarmasin, Dr Eka Rahayu Normasari, menjelaskan bahwa perubahan SOTK merupakan hal yang wajar dalam sebuah pemerintahan baru. Menurutnya, penyesuaian ini esensial untuk menyelaraskan pelaksanaan visi dan misi kepala daerah yang sedang menjabat. “Jadi lembaga-lembaga yang dibentuk itu harus memperkuat pelaksanaan visi dan misi kepala daerah untuk dicapai,” ujarnya.

Ayu, sapaan akrabnya, menekankan bahwa SOTK atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di bawah kepemimpinan Wali Kota HM Yamin dan Wakilnya Hj Ananda untuk periode 2025-2030 tidak banyak mengubah struktur lama. Sebaliknya, fokus utama adalah menata ulang urusan-urusan bidang kerja agar ditempatkan sesuai instansi yang paling relevan. Pemkot Banjarmasin berambisi menciptakan SOTK yang tepat fungsi dan tepat ukuran, guna memastikan roda pemerintahan berjalan lebih efektif dan efisien dalam mewujudkan visi Banjarmasin Maju Sejahtera.

Dengan restrukturisasi ini, seluruh SKPD diharapkan dapat menjalankan 22 program prioritas yang merupakan janji politik Yamin-Ananda pada Pilkada tahun 2024. Ini merupakan komitmen untuk memastikan setiap perubahan birokrasi berkontribusi langsung pada pencapaian program pembangunan daerah. (antara/jpnn)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *