caristyle.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi telah menetapkan dua Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), yaitu Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus serius dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait erat dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berlangsung antara tahun 2020 hingga 2023.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi ini telah dimulai menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum sejak Desember 2024. Proses penyelidikan ini memuncak pada penetapan tersangka baru-baru ini.
“Dua hari ke belakang, KPK menetapkan dua orang tersangka sebagai berikut: Pertama HG (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024) dan kedua ST (Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024),” ungkap Asep dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8). Pernyataan ini menegaskan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan legislatif.
Berdasarkan hasil temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp 15,86 miliar. Dana tersebut disinyalir berasal dari berbagai sumber, termasuk Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Uang yang diterima tersebut kemudian diduga dialihkan ke rekening pribadi Heri Gunawan melalui yayasan yang dikelolanya, dan digunakan untuk beragam keperluan pribadi, mencakup pembelian aset, kendaraan mewah, hingga pembangunan rumah makan.
Fenomena Belanja Produk Kecantikan di Momen Promo Kemerdekaan, Simak Tipsnya Biar Nggak Boncos
Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI Bank Indonesia, Rp 5,14 miliar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Satori diduga menyamarkan dana tersebut melalui transaksi deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, untuk lebih memuluskan aksinya, ia disinyalir meminta bantuan bank daerah guna menyamarkan jejak transaksi keuangan ilegalnya.
KPK juga menduga bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima aliran dana serupa. Hal ini terungkap dari pengakuan Satori sendiri usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik beberapa waktu lalu. “KPK akan mendalami keterangan ST tersebut,” pungkas Asep, menandakan bahwa penyelidikan terhadap potensi keterlibatan pihak lain akan terus berlanjut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori kini disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Tidak hanya itu, keduanya juga dijerat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang menegaskan keseriusan tuduhan terhadap mereka.