Dugaan korupsi tata kelola sawit menyeret mantan menteri Jokowi, mengapa sektor ini rentan jadi bancakan?

Posted on

Nama mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di masa pemerintahan Joko Widodo, Siti Nurabaya Bakar, masuk ke dalam pusaran dugaan korupsi tata kelola sawit yang tengah diusut Kejaksaan Agung. Semakin mempertebal betapa sektor sawit rentan menciptakan praktik korupsi.

Kemunculan Nurbaya dalam isu korupsi tata kelola sawit terlihat manakala Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah kediamannya pada pekan lalu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, membenarkan informasi tersebut.

Kata Syarief, penggeledahan di rumah Nurbaya termasuk bagian dari “penyidikan tata kelola kebun dan industri kelapa sawit.”

Walaupun sudah digeledah, Syarief menegaskan Kejagung belum memeriksa Nurbaya dalam kapasitasnya selaku menteri.

Fokus Kejagung sendiri yakni tata kelola sawit pada 2015 sampai 2024. Nurbaya menjadi menteri mulai dari 2014 hingga 2024.

Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Indonesia memperkirakan korupsi tata kelola sawit yang dipegang Kejagung berkaitan erat dengan proses pemutihan sawit dalam kawasan hutan.

Walhi Indonesia menyebut mekanisme itu “dapat menjadi cela besar praktik korupsi.”

Pemerintah menargetkan lebih dari 3 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan yang bakal diputihkan, setidaknya selesai paling lambat pada September 2024.

Pemutihan lahan sawit adalah program pemerintah guna memberi legalitas terhadap jutaan hektare perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan.

Tujuan program ini yaitu meningkatkan tata kelola, memungut denda administratif, serta mengumpulkan pajak dari perusahaan.

Transparency International Indonesia (TII) menyoroti bagaimana kebijakan pemutihan lahan sawit “hanya menguntungkan perusahaan-perusahaan besar” yang selama bertahun-tahun melanggar hukum tanpa konsekuensi berarti.

Jalan sejak 2024

Pada Oktober 2024, Kejagung, lewat tim penyidik Jampidsus, menggeledah ruang di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK)—sekarang dipecah ke dua tubuh, Kementerian Kehutanan & Kementerian Lingkungan Hidup. Penggeledahan berlangsung selama hampir sehari penuh, dari pagi hingga malam.

Total, Jampidsus menelusuri lima ruangan: Sekretariat Jenderal KLHK, Sekretariat Satuan Pelaksanaan, Pengawasan, dan Pengendalian (Satlakwasdal), serta tiga kantor direktorat—pelepasan kawasan hutan sampai penegakan hukum.

Dari hasil penggeledahan, tim penyidik memperoleh tumpukan dokumen sebanyak empat boks dan barang bukti lainnya dalam wujud elektronik—utamanya soal proses pelepasan kawasan hutan.

Penggeledahan ditujukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit. Kejagung mencium adanya kerugian atas perekonomian negara. Jumlahnya belum dipublikasikan.

Jampidsus Kejagung, Febrie Ardiansyah, mengutarakan terdapat sepasang modus korupsi tata kelola sawit yang diusut lembaganya.

Pertama, memanfaatkan metode pelepasan kawasan hutan.

Kedua, penerapan Pasal 110A serta 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker).

Pasal yang disebut terakhir mengatur ihwal denda administratif yang mesti dibayarkan perusahaan setelah menanam sawit di kawasan hutan.

Kepada mereka yang mengantongi izin usaha sebelum UU Ciptaker diresmikan, negara akan ‘memutihkan’ dari hukuman dengan klausul: membayar denda administratif.

Sebaliknya, bagi mereka yang tidak mendapatkan izin usaha pada masa UU Ciptaker disetujui, negara meminta untuk dilakukan pemulihan kawasan hutan. Yang mengawasi implementasi dari beleid ini adalah KLHK, instansi yang dipimpin Siti Nurbaya Bakar.

Tindak lanjut dari penggeledahan tersebut sempat sunyi tanpa perkembangan. Berjarak setahun lebih kemudian, Kejagung mengumumkan: mereka menggeledah rumah Nurbaya, mantan Menteri KLHK periode 2014-2024.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penggeledahan rumah Nurbaya masih berhubungan dengan penyidikan tata kelola industri dan kelapa sawit yang diproses Kejagung, tepatnya pada linimasa 2015 hingga 2024.

Penyidik di Kejagung disebut Syarief berhasil membawa pulang barang bukti berupa dokumen fisik serta elektronik.

Tidak hanya rumah Nurbaya, Kejagung mengaku turut menggeledah sejumlah tempat untuk mengumpulkan barang bukti—tanpa merinci di mana saja penggeledahan itu dilangsungkan.

Per 2026, penyidik di Kejagung, Syarief mengakui, sudah memeriksa puluhan saksi. Perihal posisi kasus, Syarief menambahkan bahwa Kejagung belum mampu menerangkan lebih detail lantaran “masih penyidikan umum.”

“Kami kalau menyidik itu bisa memeriksa saksi, bisa mengumpulkan alat bukti. Cara salah satunya adalah penggeledahan,” ucap Syarief.

“Setelah dilakukan itu, kami akan meneliti dahulu, kami pelajari dahulu, yang kami dapat ini [barang bukti], baru nanti kami lakukan pemeriksaan.”

Masalah di balik pemutihan

Riset yang disusun Transparency International Indonesia (TII) menuturkan perkara korupsi di sektor sawit berakar dari kompleksitas birokrasi dalam pemberian izin pelepasan kawasan hutan yang sering kali dijadikan celah untuk menyalahgunakan wewenang.

Konsep pelepasan kawasan hutan dapat dijumpai dengan mekanisme pemutihan yang diberikan kepada korporasi.

Pemutihan izin perkebunan kelapa sawit di kawasan hutan, menurut TII, merupakan “langkah kontroversial” dalam tata kelola sumber daya alam di Indonesia.

Berdasarkan data pemerintah, setidaknya sebanyak 1,7 hektare kebun sawit telah diputihkan, meliputi sekitar lebih dari 1.600 izin usaha yang berdiri di atasnya.

Keberadaan kebun sawit di kawasan hutan dianggap TII adalah “masalah besar” dalam konteks pengelolaan sumber daya alam di Indonesia. Per 2019, misalnya, dengan merujuk data pemerintah, terdapat 3,37 juta hektare kebun sawit hidup di kawasan hutan.

TII mengatakan bahwa eksistensi jutaan hektare kebun sawit di kawasan hutan itu ialah “aktivitas ilegal” dan seharusnya “mendapat penegakan hukum yang tegas” demi mencegah kerusakan lingkungan.

Namun, kenyataan yang bicara tidaklah demikian.

“Alih-alih menindak tegas, pemerintah justru mengeluarkan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja yang memberikan jalan bagi kebun sawit ilegal untuk mendapatkan legalitas dengan memenuhi persyaratan administrasi tertentu seperti izin pelepasan kawasan hutan,” papar TII lewat laporannya.

Secara historis, ungkap Walhi Indonesia, pemerintah telah sejak lama “memberikan ruang pengampunan untuk korporasi yang melakukan kejahatan kehutanan.”

Walhi Indonesia mencatat beberapa aturan yang dipandang ‘mengakomodasi’ praktik tersebut.

Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2012.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015.

Sepasang regulasi tersebut, tegas Walhi, memberikan waktu kepada korporasi yang beraktivitas dalam kawasan hutan untuk mengurus kelengkapan administrasi paling lama enam bulan.

Artinya, korporasi yang berkegiatan secara ilegal di kawasan hutan “dapat beraktivitas dengan legal” asalkan “memperoleh izin pelepasan kawasan hutan,” imbuh Walhi.

“Bukannya melakukan penegakan hukum terhadap korporasi-korporasi itu, pemerintah justru menerbitkan Pasal 110A dan 110B dalam Undang-Undang Cipta Kerja,” tandas Manager Kampanye Hutan dan Kebun WALHI Nasional, Uli Arta Siagian.

Proses pemutihan kebun sawit di kawasan hutan, mengutip Uli, “sangat tertutup.”

“Bukan hanya prosesnya yang sangat tertutup, tidak diketahui juga basis data yang digunakan pemerintah untuk menghitung luasan konsesi, berapa luas hutan yang ditanami sawit, dan berapa luas tutupan hutan yang sebelum dibuka menjadi perkebunan, itu berasal dari data yang mana dan milik siapa,” terang Uli.

Tudingan soal transparansi ini lalu mengalir ke pertanyaan: siapa yang diuntungkan dengan pemutihan kebun sawit?

Rekapitulasi data yang ditempuh Greenpeace dan TheTreeMap (2019) memperlihatkan ada lebih dari 3 juta hektare tanaman kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan di Indonesia—meliputi hutan konservasi serta lindung.

Letak perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan paling luas berada di Sumatra (61,5%) dan Kalimantan (35,7%). Dari kedua pulau itu, terdapat dua provinsi yang mengalami ekspansi besar: Riau (1.231.614 hektare) serta Kalimantan Tengah (821.862 hektare). Keduanya menyumbang dua pertiga dari akumulasi nasional.

Data tersebut turut mengidentifikasi 25 besar grup sawit anggota RSPO (Roundtable on Sustainable Palm Oil) dan ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) berdasarkan total area kelapa sawit yang ditanam di dalam kawasan hutan.

Grup korporasi besar terlibat kegiatan perkebunan kelapa sawit ilegal di kawasan hutan, mengutip riset TuK Indonesia, “menerima dukungan keuangan yang signifikan dari berbagai lembaga pembiayaan” termasuk yang berbasis di dalam dan luar negeri.”

TuK Indonesia mencontohkan yang terjadi di Kalimantan Tengah ketika lembaga-lembaga pembiayaan—baik kredit maupun investasi—”memiliki keterkaitan erat dengan korporasi sawit besar yang beroperasi.”

“Dalam konteks ini, relasi mereka dengan perkebunan sawit ilegal menciptakan kompleksitas dalam upaya pengawasan dan penegakan hukum di industri kelapa sawit, serta menyiratkan pentingnya tindakan yang efektif untuk memastikan keberlanjutan lingkungan dan kepatuhan hukum dalam industri ini,” tegas TuK Indonesia.

TuK Indonesia menggaris bawahi bahwa pemutihan terhadap kebun sawit di kawasan hutan meniadakan bentuk tanggung jawab pemerintah sekurang-kurangnya dalam tiga aspek.

Pertama, aspek pertanggung jawaban terhadap lingkungan, merujuk pada Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menjadi hilang akibat skema pemutihan.

Kedua, aspek pertanggung jawaban terhadap subjek yang beroperasi dalam kawasan hutan secara ilegal. Membuka lahan dengan ilegal di kawasan hutan “memerlukan upaya yang terstruktur, sistematis, dan masif,” jelas TuK Indonesia. Pendek kata, pemutihan menghapus pertanggung jawaban kepada struktur perusahaan serta otoritas pembuat kebijakan.

Terakhir, ketiga, aspek pertanggung jawaban negara. Dengan memutihkan kebun sawit di kawasan hutan, negara abai terhadap tanggung jawabnya dalam menciptakan kehati-hatian, kepastian berusaha, serta pencegahan kerusakan lingkungan, sebut TuK Indonesia.

Potensi praktik korupsi yang lahir di sektor pengelolaan sawit, Sekretaris Jenderal TII, Danang Widoyoko, menggaris bawahi, dipicu lemahnya pengawasan hingga keterlibatan aktor-aktor penting baik dari sisi negara maupun korporasi.

Modus korupsi di sektor sawit, Danang melanjutkan, merentang dari manipulasi data tata ruang, pemalsuan dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan), sampai penerimaan suap demi memuluskan perizinan.

Sebelum penggeledahan rumah mantan Menteri KLHK, Siti Nurbaya, oleh Kejagung, publik lebih dulu disuguhi kasus korupsi Surya Darmadi dari PT Duta Palma dan Darmex Agro Group yang disinyalir merugikan kas negara sebesar Rp78 triliun.

Selain itu, korupsi minyak goreng yang menyeret Kementerian Perdagangan dan pihak swasta juga sempat menjadi pemberitaan di media-media.

Tak ketinggalan, tiga hakim diketahui menerima suap dalam kasus pemberian fasilitas ekspor minyak sawit senilai Rp60 miliar.

“Oleh sebab itu, perlu adanya pencegahan korupsi di perusahaan dan pemerintah untuk meminimalisir potensi korupsi, kecurangan, serta konflik kepentingan,” kata Danang.

Transparency International Indonesia (TII) pernah meluncurkan hasil penilaian kepada 50 perusahaan sawit di Indonesia. Penilaian ini dilandaskan pada berbagai dokumen seperti laporan keuangan perusahaan, keberlanjutan, kode etik, hingga kebijakan antikorupsi yang bisa diakses terbuka oleh publik.

Hasilnya yakni skor dari 50 perusahaan sawit yang dipantau adalah 3,50 dari maksimal 10. Skor itu, ucap TII, “mengindikasikan rata-rata perusahaan sawit di Indonesia tidak cukup baik dalam persoalan transparansi.”

Buruknya skor tersebut, Danang meneruskan, “cukup mengkhawatirkan” sebab minimnya transparansi dapat mengarah ke konflik kepentingan. Sementara dampak yang ditimbulkan mampu menjelma dalam bentuk transaksi yang tersembunyi dan tidak terlacak publik—atau jauh dari pengawasan—antara pemerintah serta pelaku usaha.

Di tengah itu, ada rencana ekspansi sawit

Dua bulan selepas dilantik, Presiden Prabowo Subianto merilis Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 sebagai dasar pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

Satgas ini diisi lintas lembaga dan berfungsi untuk melakukan audit serta pemeriksaan dalam melaksanakan penertiban usaha berbasis sumber daya alam.

Pada awal Januari kemarin, Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, berujar bahwa sepanjang kurun waktu setahun, Satgas PKH sudah menertibkan dan menguasai kembali sekitar 4,09 juta hektare perkebunan sawit dalam kawasan hutan.

Dari jumlah itu, hampir 1 juta hektare di antaranya diserahkan untuk fungsi konservasi.

Prasetyo menegaskan penguasaan tersebut adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Semua ini dilaksanakan untuk sebesar-besarnya kepentingan dan kemakmuran seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prasetyo.

Meski demikian, upaya penertiban perkebunan sawit dibarengi dengan rencana maupun eksekusi yang dikritik para aktivis lingkungan sebagai langkah yang kontradiktif.

Pada Desember 2024, misalnya, Prabowo menegaskan bahwa pemerintahannya perlu menambah penanaman kelapa sawit. Argumen mengenai kebun kelapa sawit yang menciptakan deforestasi “tidak usah ditakuti,” jelas Prabowo.

Bergeser ke Maret 2025, Kementerian Kehutanan mengeluarkan ketentuan perihal pemutihan kebun sawit. Jumlahnya mencapai 800 ribu hektare, mayoritas terhubung dengan korporasi besar. Pemutihan ini, seperti disinggung di bagian awal artikel, adalah pemberian status legal—sah—terhadap kebun-kebun sawit bermasalah.

Dalam surat yang ditandatangani Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, itu, terdapat lebih dari 400 perusahaan sawit yang berkegiatan di kawasan hutan tanpa memegang izin resmi.

Akhir 2025, Prabowo lagi-lagi mengutarakan keinginannya untuk menambah sawit, kali ini di Papua. Penambahan luas lahan sawit, Prabowo meyakini, adalah salah satu cara merealisasikan swasembada energi dalam lima tahun ke depan.

“Kita berharap di daerah Papua pun harus ditanam kelapa sawit supaya bisa menghasilkan juga BBM,” tandas Prabowo.

“Saya kira Papua punya sumber energi yang sangat baik dan Menteri ESDM [Energi dan Sumber Daya Mineral] juga sudah merancang bahwa daerah-daerah Papua harus menikmati hasil daripada energi yang diproduksi di Papua.”

Di luar kelapa sawit, Prabowo berhasrat menanam beragam varietas lain yang dapat diekstraksi untuk bahan bakar nabati terbarukan.

Beberapa di antaranya adalah singkong dan tebu yang disebut mampu menghasilkan etanol.

Di Papua sendiri, merujuk penelitian Greenpeace Indonesia, praktik-praktik pembukaan lahan sawit diwujudkan dengan “modus koruptif”—manipulasi, tekanan, hingga obral janji palsu—yang berdampak berlapis terhadap masyarakat adat.

Rencana penambahan kebun kelapa sawit disebut berpeluang memperburuk ketimpangan penguasaan lahan, selain meningkatkan ancaman deforestasi di Indonesia.

Kalkulasi Auriga Nusantara dan Walhi Indonesia (2022) menyebutkan alokasi hutan atau penggunaan kawasan hutan yang ditetapkan pemerintah didominasi konsesi logging, dengan 11,3 juta hektare—dari keseluruhan 19 juta—diserahkan kepada kegiatan perkebunan kayu serta sisanya, 6 juta hektare, untuk perkebunan sawit.

Data Auriga Nusantara dan Walhi Indonesia menunjukkan distribusi lahan sangatlah timpang: sekitar 92% dikuasai korporasi dan yang lainnya, 8%, dikelola masyarakat.

Ketimpangan penguasaan lahan ini, mengacu Auriga Nusantara dan Walhi Indonesia, terlihat signifikan di beberapa wilayah seperti Kalimantan dan Sumatra.

Kalimantan, ambil contoh, memiliki alokasi lahan korporasi seluas 24,7 juta hektare, sementara masyarakatnya hanya mengurusi 1,07 juta hektare.

Kondisi di Sumatera pun setali tiga uang tatkala 11,9 juta hektare dicaplok korporasi sedangkan masyarakat di sana cuma memperoleh 910 ribu hektare.

Di lain sisi, masih mengutip data Auriga Nusantara dan Walhi Indonesia, sekira 2,9 juta hektare lahan perkebunan sawit berasal dari konversi hutan alam dengan perkebunan skala besar menjadi faktor utama hilangnya tutupan hutan.

Ekspansi ini tak pelak “memperparah konflik agraria serta degradasi lingkungan” yang mengancam kelangsungan hidup masyarakat setempat, demikian tulis Auriga Nusantara dan Walhi Indonesia.

Dari sini, pekerjaan rumah pemerintah dalam persoalan sawit sepertinya masih panjang.

  • Prabowo ingin tambah lahan sawit di Papua – Siapa yang akan paling dirugikan akibat kebijakan ini?
  • ‘Celana saya basah dengan darah’ – Cerita petani di Bengkulu Selatan yang diduga ditembak karyawan perusahaan sawit
  • Indonesia dan Uni Eropa teken kesepakatan IEU-CEPA — Apa keuntungan yang didapat Indonesia?
  • Pidato Prabowo soal ‘tak perlu takut deforestasi’ demi tambah lahan sawit tuai kritik – ‘Hutan akan terancam’ dan ‘ruang hidup masyarakat menyempit’
  • Ratusan ribu hektare hutan di Kaltim dilepas untuk sawit dan tambang yang ‘menguntungkan korporasi’
  • Perusahaan sawit di Papua buka lahan 70 hektar meski izin dicabut, ‘Itu termasuk unsur pidana’
  • Apa itu ‘plasma’ dan mengapa perusahaan-perusahaan sawit di Indonesia dituduh tak menyediakan kewajiban hukumnya?
  • Dari sereal sampai sabun mandi: Keuntungan produk-produk sawit yang tak dinikmati petani plasma
  • Kemenangan orang Dayak melawan perusahaan sawit, ‘Modal belajar dari penjara’

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *