Pengacara kondang Eggi Sudjana kini resmi menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Penetapan ini tidak dihadapi Eggi dengan kekhawatiran, melainkan dengan respons yang mengejutkan. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tujuh individu lainnya, termasuk eks Menpora Roy Suryo dan aktivis Dr Tifa.
“Sudah, Alhamdulilah jadi tersangka,” ucap Eggi santai sambil tertawa saat dikonfirmasi pada Jumat (7/11). Menyikapi status barunya, Eggi menyatakan kesiapannya untuk menghadapi seluruh proses hukum yang akan berjalan di kepolisian. Ia juga menegaskan bahwa profesinya sebagai advokat memberikan perlindungan hukum, sehingga ia yakin tidak dapat dituntut pidana maupun digugat perdata, sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat. “Rileks saja karena saya sebagai advokat tidak dapat dituntut pidana dan digugat perdata,” jelasnya, sembari mengisyaratkan kemungkinan untuk mengajukan praperadilan.
Secara keseluruhan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo ini. Mereka semua dijerat dengan pasal berlapis yang menunjukkan seriusnya kasus ini. Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster berdasarkan peran dan dugaan perbuatannya.
Pada klaster pertama, terdapat lima tersangka dengan inisial dan perannya masing-masing:
-
ES (Eggi Sudjana). Seorang pengacara.
-
KTR (Kurnia Tri Rohyani). Aktivis Tim Pembela Ulama dan Aktivis atau TPUA.

-
MRF (Muhammad Rizal Fadhillah). Aktivis TPUA.
-
RE (Rustam Effendi). Seorang aktivis.
-
DHL (Damai Hari Lubis), Ketua TPUA.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Asep Edi Suheri, dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (7/11), menjelaskan bahwa tersangka dari klaster ini dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua melibatkan tiga tersangka, yang juga memiliki latar belakang dan perannya masing-masing:
-
RS (Roy Suryo). Dikenal sebagai ahli telematika dan eks Menpora.
-
RHS (Rismon Hasiholan Sianipar). Seorang ahli digital forensik.
-
TT (Tifa Tifauziah). Seorang dokter sekaligus aktivis.
Irjen Asep Edi Suheri menambahkan bahwa tersangka pada klaster kedua dikenakan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, dan/atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1, dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat 4, dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang ITE. Proses hukum terhadap kedelapan tersangka ini akan terus bergulir, menyoroti implikasi serius dari tudingan yang telah disebarkan.



