Eks Bos Investree Ditangkap: Momentum Pulihkan Kepercayaan Pinjol?

Posted on

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menyatakan apresiasi tinggi atas penanganan hukum terhadap mantan Direktur Utama PT Investree Radhika Jaya, Adrian Gunadi. Langkah tegas ini diharapkan dapat menjadi momentum penting untuk memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjaman daring, atau yang lebih dikenal dengan pinjol.

AFPI secara khusus memberikan pujian kepada Polri, Kejaksaan Agung, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Luar Negeri, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Asosiasi tersebut menegaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten merupakan kunci untuk menjaga integritas dan reputasi industri pendanaan bersama. “Penegakan hukum yang konsisten akan semakin memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap industri Pindar. Kami siap bekerja sama apabila dibutuhkan,” kata Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Sabtu (27/9).

Lebih lanjut, AFPI juga berkomitmen untuk mendorong seluruh anggotanya agar senantiasa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, mengutamakan perlindungan konsumen, serta mematuhi seluruh regulasi yang berlaku secara penuh. Hal ini menjadi upaya AFPI dalam menciptakan iklim investasi dan pinjaman daring yang aman dan terpercaya bagi masyarakat luas.

Baca juga:

  • Eks Bos Investree Adrian Gunadi Diduga Rugikan Rp 2,7 T, Terancam Bui 10 Tahun

Penangkapan Adrian Gunadi sendiri merupakan hasil kerja keras OJK setelah melalui proses panjang. Ia berhasil diamankan dari luar negeri dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9). Setibanya di tanah air, Adrian langsung dititipkan di Rutan Bareskrim Polri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Yuliana, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah Adrian Gunadi diduga memanfaatkan dua perusahaan, yaitu PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai special purpose vehicle (SPV) untuk menghimpun dana secara ilegal. Kegiatan ini dilakukan atas nama PT Investri Radika Jaya, di mana dana yang terkumpul diduga kuat digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka. “Ia diduga melakukan kegiatan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin OJK. Dalam proses penegakan hukum, OJK berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menjerat tersangka,” tegas Yuliana dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, pada Jumat (26/9).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *