Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), secara aktif memperkuat implementasi kebijakan transisi energi yang berlandaskan pada prinsip prorakyat dan ramah lingkungan. Langkah strategis ini merupakan wujud nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas menyoroti urgensi percepatan transformasi energi menuju ekonomi hijau yang berkelanjutan di tanah air.
Inisiatif konkret untuk merealisasikan visi ini diwujudkan melalui serangkaian program unggulan. Di antaranya adalah pengembangan pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) atau dikenal sebagai teknologi waste to energy (WtE), pemanfaatan teknologi Refuse Derived Fuel (RDF), inovasi pengembangan biogas, serta optimalisasi biomassa. Berbagai program ini tidak hanya bertujuan untuk menekan ketergantungan negara terhadap energi fosil, tetapi juga sekaligus membuka peluang ekonomi baru yang prospektif di sektor pengelolaan limbah dan energi bersih.
Kementerian ESDM merancang seluruh program energi bersih ini dengan cermat agar manfaatnya dapat langsung dirasakan oleh masyarakat, tanpa menimbulkan beban biaya tambahan. Salah satu pilar utama program ini adalah PLTSa, yang memiliki kemampuan revolusioner untuk mengubah sampah menjadi listrik sekaligus secara signifikan mengurangi volume penumpukan di tempat pembuangan akhir (TPA). Lebih dari itu, program ini juga secara aktif mendorong terciptanya lapangan kerja baru yang berkualitas di sektor energi hijau.
Guna memperkuat payung hukum kebijakan ini, telah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025, yang merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Regulasi ini sangat krusial karena menjamin bahwa harga listrik hasil PLTSa tetap terjangkau bagi masyarakat, didukung oleh mekanisme subsidi yang efektif untuk menjaga daya beli masyarakat.
Sebagai bukti keberhasilan, dua proyek PLTSa telah beroperasi penuh di Surabaya dan Solo, dengan total kapasitas terpasang mencapai 36,47 megawatt (MW). Dengan adanya regulasi yang lebih kuat dan jelas, pembangunan PLTSa di berbagai daerah di Indonesia diharapkan dapat dipercepat. Hal ini tidak hanya akan menjadi solusi efektif untuk mengatasi masalah sampah yang kronis, tetapi juga memperluas porsi energi terbarukan dalam bauran energi nasional.
Selain solusi listrik dari sampah, teknologi RDF tampil sebagai salah satu solusi bahan bakar alternatif yang sangat efisien. Teknologi ini memproses sampah non-organik menjadi bahan bakar yang dapat menggantikan batu bara bagi sektor industri, seperti pabrik semen dan pembangkit listrik. Pemanfaatan RDF berpotensi besar untuk meningkatkan efisiensi energi industri sekaligus memperpanjang umur TPA melalui pengelolaan limbah yang lebih produktif dan bernilai ekonomi.
Di wilayah pedesaan, biogas menjadi contoh nyata penerapan energi bersih yang memberikan dampak langsung dan positif bagi komunitas. Limbah peternakan dan pertanian dimanfaatkan secara optimal untuk menghasilkan bahan bakar guna keperluan memasak dan penerangan rumah tangga. Program ini terbukti mampu menekan pengeluaran rumah tangga, meningkatkan sanitasi lingkungan, serta secara signifikan menurunkan emisi gas rumah kaca.
Demi memperkuat kemandirian energi desa, Kementerian ESDM terus gencar memperluas pembangunan instalasi biogas berbasis komunitas. Sebagai bentuk dukungan terhadap ekosistem bisnis energi bersih, ESDM pada akhir 2023 telah menerbitkan Perizinan Bahan Bakar Biogas (Biometana) dengan kode KBLI 35203. Hingga September 2025, pemanfaatan biogas langsung di Indonesia telah mencapai volume impresif, yakni 71,5 juta meter kubik.
Tak kalah penting, program pemanfaatan biomassa juga menjadi salah satu prioritas utama pemerintah. Limbah dari sektor pertanian, perkebunan, dan kehutanan diolah menjadi bahan bakar ramah lingkungan, contohnya pelet kayu. Pemanfaatan biomassa tidak hanya berkontribusi signifikan terhadap ketahanan energi nasional, tetapi juga memberikan nilai tambah ekonomi yang substansial bagi para petani dan pelaku usaha kecil menengah.
Kementerian ESDM kembali menegaskan komitmen bahwa seluruh kebijakan transisi energi dilaksanakan dengan memegang teguh prinsip keadilan dan keberpihakan kepada rakyat. Untuk memastikan manfaat ekonomi dan lingkungan dapat berjalan seimbang dan selaras, kolaborasi yang erat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, sektor industri, dan masyarakat terus diperkuat.
Transisi energi saat ini merupakan momentum yang sangat krusial menuju terwujudnya perekonomian rendah karbon di Indonesia. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan arah kebijakan energi nasional tetap konsisten prorakyat dan berkelanjutan, agar manfaat ekonomi, sosial, dan lingkungan dapat tumbuh bersama secara harmonis dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.



