Fairuz A Rafiq buka suara soal penangkapan Fadia Arafiq oleh KPK

Posted on

Artis Fairuz A. Rafiq mengaku terkejut saat mendengar kabar kakaknya yang juga Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Fadia diduga terlibat dalam kasus pengadaan barang dan jasa (PBJ) di sektor outsourcing di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Sebagai adik, Fairuz mengaku tidak mengetahui persoalan hukum yang menjerat sang kakak. Meski begitu, ia berharap masalah tersebut bisa segera menemukan titik terang.

“Yang pasti kaget, ya, dengan berita ini, karena saya tidak tahu-menahu tentang hal ini. Sebagai adik, saya mendoakan semoga permasalahannya cepat selesai. Apa pun itu, saya pasti mendukung,” ujar Fairuz kepada wartawan di kawasan Depok.

Fairuz juga menegaskan bahwa jika memang ada kesalahan, maka konsekuensinya harus dijalani. Namun jika tidak terbukti bersalah, ia berharap kakaknya bisa mendapatkan keadilan.

“Mau itu salah, ada konsekuensinya silakan dijalani. Kalau tidak benar juga harus bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya,” lanjutnya.

Meski merasa iba dengan masalah yang menimpa kakaknya, Fairuz menegaskan bahwa perkara hukum tersebut tidak berkaitan dengan dirinya maupun keluarganya.

“Yang jelas untuk permasalahan ini kan saya punya rumah tangga sendiri, kakak saya juga punya rumah tangga sendiri. Kegiatan masing-masing juga berbeda,” ucap Fairuz.

Ia pun meminta publik agar tidak mengaitkan kasus hukum sang kakak dengan keluarganya.

“Saya juga minta tolong, ini kan saya juga punya keluarga. Jadi biarkanlah keluarga saya fokus menyimak perkara ini, jangan sangkut-pautkan dengan saya yang juga tidak paham,” tegasnya.

Fairuz hanya berharap doa terbaik bagi kakaknya agar dapat menjalani proses hukum dengan baik.

“Pastinya kaget karena itu kakak saya. Kami diajarkan kalau memang salah, konsekuensinya dijalani. Kalau tidak benar, harus mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Jadi didoakan saja,” tutup Fairuz.

Kasus Korupsi Bupati Pekalongan

Kasus ini terungkap melalui operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2–3 Maret 2026. Dalam operasi tersebut, Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka.

Perkara bermula ketika Fadia mendirikan perusahaan bernama PT Raja Nusantara Berjaya bersama suaminya, Mukhtaruddin Ashraff Abu, serta anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff yang merupakan anggota DPRD Pekalongan.

Perusahaan tersebut bergerak di bidang penyediaan jasa dan aktif mengikuti berbagai kegiatan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Dalam struktur perusahaan, Ashraff menjabat sebagai komisaris, Sabiq sebagai direktur, sementara Fadia diduga sebagai beneficial owner. Posisi direktur kemudian digantikan oleh orang kepercayaannya, Rul Bayatun.

Pegawai perusahaan tersebut juga diisi oleh sejumlah tim sukses yang ditempatkan di berbagai perangkat daerah di lingkungan Pemkab Pekalongan.

Setelah beroperasi sekitar satu tahun, perusahaan itu diduga memperoleh banyak proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah.

Sepanjang 2025, perusahaan tersebut bahkan mendominasi pengadaan outsourcing di lingkungan Pemkab Pekalongan, dengan rincian 17 proyek di perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan.

KPK menduga proyek-proyek tersebut dapat dimenangkan karena adanya intervensi kepada sejumlah kepala dinas.

Atas perbuatannya, Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *