Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI kembali menegaskan dedikasinya untuk menjunjung tinggi integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam lingkup lembaga legislatif. Komitmen ini diwujudkan melalui langkah konkret menyikapi status keanggotaan DPR RI yang non-aktif.
Dalam upaya menjaga prinsip-prinsip tersebut, Fraksi PAN secara resmi telah mengajukan permintaan penghentian seluruh hak yang melekat pada jabatan anggota legislatif, termasuk gaji, tunjangan, dan berbagai fasilitas. Proses ini akan ditindaklanjuti melalui jalur resmi, yakni Sekretariat Jenderal DPR RI dan Kementerian Keuangan, guna memastikan prosedur yang sah dan transparan.
Putri Zulkifli Hasan, selaku Ketua Fraksi PAN DPR RI, menjelaskan bahwa kebijakan tegas ini berlaku bagi dua anggotanya yang kini berstatus non-aktif: Eko Hendro Purnomo (yang dikenal publik sebagai Eko Patrio) dan Surya Utama (atau Uya Kuya). “Fraksi PAN sudah meminta agar hak berupa gaji, tunjangan, dan fasilitas lain yang melekat pada jabatan anggota DPR RI dengan status non-aktif dihentikan selama status tersebut berlaku,” tegas Putri Zulkifli Hasan.
Ia menambahkan, tindakan ini merupakan perwujudan tanggung jawab Fraksi PAN dalam menegakkan akuntabilitas dan memelihara kepercayaan publik yang telah diberikan. Langkah strategis ini bukan hanya sekadar penegasan internal, melainkan juga bagian integral dari upaya menyeluruh untuk menjaga marwah DPR RI.
Lebih jauh, Fraksi PAN menekankan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran negara berjalan sesuai aturan yang berlaku. Dengan mengedepankan proses yang adil, transparan, dan berpegang pada mekanisme resmi, Fraksi PAN berkomitmen menciptakan tata kelola yang bersih dan bertanggung jawab.