
TMC Polda Metro Jaya meniadakan pemberlakuan ganjil-genap di Jakarta selama perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada 16-17 Februari 2026.
“Sehubungan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili, sistem Ganjil Genap di DKI Jakarta TIDAK DIBERLAKUKAN pada: 16 – 17 Februari 2026,” demikian unggahan di akun Instagram @tmcpoldametro.
Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3.
“Ketentuan ini merujuk pada Pergub DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat 3,” tutup unggahan tersebut.



