Geledah Rumah Yaqut, KPK Sita Dokumen Penting dan Bukti Elektronik!

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan intensif di kediaman mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada Jumat (15/8). Tindakan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terkait kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji di lingkungan Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Yaqut yang berlokasi di wilayah Jakarta Timur tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen penting dan barang bukti elektronik. Barang bukti tersebut krusial untuk memperdalam penyelidikan kasus ini. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, yang ditemui di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (15/8) seperti dikutip dari *Antara*, mengonfirmasi bahwa “Tim melakukan penggeledahan di rumah saudara YCQ (Yaqut Cholil Qoumas) yang berlokasi di daerah Jakarta Timur.” Budi juga menambahkan bahwa Yaqut menunjukkan sikap kooperatif selama proses penggeledahan kediamannya, meskipun KPK belum merinci jenis barang lain yang turut disita selain dokumen dan bukti elektronik.

Selain menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, KPK juga memperluas jangkauan penyidikannya dengan melakukan penggeledahan di rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Agama di Depok, Jawa Barat. Dalam operasi tersebut, tim penyidik berhasil menyita satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Toyota Zennix. “Tim hari ini melakukan penggeledahan di Depok, Jawa Barat, salah satu rumah dari ASN di Kementerian Agama, mengamankan satu unit kendaraan roda empat,” jelas Budi.

Sebelum rangkaian penggeledahan ini, KPK telah mengambil langkah proaktif dengan mencegah Yaqut Cholil Qoumas serta dua individu lainnya, yaitu IAA dan FHM, untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini terkait erat dengan pengusutan perkara pembagian kuota ibadah haji 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan. “Bahwa pada tanggal 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap tiga orang, yaitu YCQ, IAA, dan FHM terkait dengan perkara sebagaimana tersebut di atas,” ungkap Budi kepada wartawan pada Selasa (12/8) lalu. IAA diketahui merupakan mantan staf khusus Yaqut selama menjabat sebagai Menteri Agama, sementara FHM berasal dari kalangan swasta. KPK menegaskan bahwa kehadiran ketiga individu tersebut di Indonesia sangat dibutuhkan demi kepentingan dan kelancaran proses penyidikan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *