Gerbong Merokok: Komnas PT Ungkap Dampak Buruk Usulan Tersebut

Posted on

JAKARTA — Wacana pengadaan gerbong khusus merokok oleh Anggota DPR Komisi VI, Nashim Khan, baru-baru ini kembali memicu kontroversi. Usulan ini muncul di tengah posisi Indonesia sebagai negara dengan populasi perokok terbanyak di dunia, seolah kontradiktif dengan upaya mendesak untuk mengurangi angka perokok. Reaksi publik pun tak sedikit yang menyebutnya sebagai kemunduran dalam langkah pengendalian tembakau. Bahkan, PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah menolak usulan gerbong khusus merokok tersebut, sebuah sikap yang kemudian didukung penuh oleh Kementerian Perhubungan.

Alih-alih melanggengkan kebiasaan merokok, masyarakat Indonesia sejatinya jauh lebih menanti implementasi aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Salah satu kebijakan krusial yang dinantikan adalah penerapan aturan teknis mengenai kemasan standar rokok.

Efektivitas kebijakan kemasan rokok standar telah terbukti di berbagai negara. Penerapan ini berhasil mengurangi daya tarik produk tembakau, sehingga secara signifikan menurunkan angka perokok baru. Di Indonesia sendiri, standarisasi kemasan rokok seharusnya segera diberlakukan karena telah diamanatkan dalam PP No. 28 Tahun 2024. Aturan ini menegaskan bahwa kemasan rokok tidak boleh lagi menampilkan logo, warna, atau desain merek, melainkan hanya mencantumkan nama merek dalam format standar yang disertai peringatan kesehatan bergambar dominan.

“Namun, upaya penerapan kebijakan ini tidak lepas dari hambatan,” ungkap Mouhamad Bigwanto, Ketua Ruang Kebijakan Kesehatan Indonesia (RUKKI), dalam sebuah konferensi pers di Jakarta, Jumat (22/8/2025). Ia menambahkan bahwa industri rokok berulang kali berusaha menunda bahkan melemahkan regulasi yang sejatinya ditujukan untuk kepentingan kesehatan masyarakat, terutama generasi muda.

Bigwanto menjelaskan, kemasan rokok bukan sekadar wadah semata, melainkan merupakan alat pemasaran yang sangat efektif untuk menarik konsumen, khususnya anak muda. “Dengan desain visual yang menarik, rokok dipersepsikan lebih positif dan mendorong keinginan mencoba,” imbuhnya, menyoroti bagaimana daya tarik visual kemasan dapat memicu minat. Lebih lanjut, Bigwanto menekankan bahwa hasil penelitian di berbagai negara konsisten menunjukkan bahwa penerapan kemasan standar efektif menurunkan minat anak muda untuk mulai merokok, meningkatkan keterlihatan peringatan kesehatan, serta mengurangi kesalahpahaman tentang bahaya produk tembakau. “Bukti dari Australia dan Prancis jelas menunjukkan kebijakan ini berdampak positif pada kesehatan masyarakat. Selain itu, tidak ada kaitannya antara kemasan standar dengan rokok ilegal,” tegasnya, menepis kekhawatiran yang sering dilontarkan.

Sementara itu, Nina Samidi, Program Manager Komite Nasional Pengendalian Tembakau (Komnas PT), mengingatkan adanya upaya sistematis dari industri rokok untuk menunda pengesahan regulasi turunan PP 28/2024. “Sejak awal penyusunan rancangan Permenkes tentang kemasan standar, kita melihat industri rokok terus menggunakan berbagai cara untuk menolak aturan ini, mulai dari mendesak atau melobi melalui surat penolakan dan audiensi kepada Presiden dan Menteri Kesehatan hingga mengerahkan demo pekerja dan kampanye di media. Ini menunjukkan betapa besar pengaruh industri yang mencoba menghalangi kebijakan kesehatan publik,” ungkapnya, menggambarkan skala perlawanan industri.

Sebagai informasi, PP No. 28 Tahun 2024 telah diterbitkan pada Juli 2024. Sebulan kemudian, Kementerian Kesehatan mulai menyusun Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Kemasan Standar. Namun, hingga kini, setahun berselang, aturan turunan tersebut belum juga disahkan. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai komitmen pemerintah terhadap perlindungan kesehatan masyarakat.

“Pemerintah tidak boleh tunduk pada tekanan industri, karena yang dipertaruhkan adalah kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda. Jika negara tetangga, seperti Singapura, bisa tegas mengambil keputusan untuk melindungi warganya, Indonesia juga harus berani menegakkan kebijakan kemasan standar tanpa menunda lagi,” tegas Nina, menyerukan keberanian dan ketegasan pemerintah.

Dengan penerapan standardisasi kemasan, Pemerintah dan masyarakat Indonesia diharapkan dapat mengambil langkah tegas dalam melindungi kesehatan publik, menurunkan daya tarik rokok, serta mencegah lahirnya generasi baru perokok. Langkah ini krusial untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, alih-alih memberikan celah bagi kebiasaan merokok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *