Grahadi Terbakar: 9 Tersangka, 8 di Antaranya Anak-Anak! Fakta Terbaru

Posted on

Polda Jawa Timur telah resmi menetapkan sembilan orang sebagai tersangka terkait insiden pembakaran Gedung Grahadi Surabaya. Peristiwa ini terjadi saat demo ricuh pada Sabtu malam, 30 Agustus, yang mengakibatkan kerusakan signifikan pada bangunan bersejarah tersebut.

Kabar mengenai penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast. Ia menjelaskan bahwa dari sembilan tersangka tersebut, delapan di antaranya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH), sementara satu orang lainnya adalah pelaku dewasa.

Menurut Kombes Pol Jules, kesembilan individu tersebut diidentifikasi sebagai para pelaku utama yang bertanggung jawab atas pelemparan bom molotov ke arah Gedung Grahadi Surabaya. Aksi inilah yang kemudian memicu terjadinya kebakaran. Pernyataan ini disampaikan oleh Jules di Mapolrestabes Surabaya pada Jumat, 5 September.

Pelaku dewasa yang diidentifikasi memiliki inisial AEP, berusia 20 tahun. Ia diketahui berasal dari Maluku namun berdomisili di Sidoarjo, Jawa Timur. Informasi mengenai identitas dan latar belakang AEP ini diungkapkan secara rinci oleh Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Peran tersangka AEP dalam insiden tersebut cukup signifikan. Ia tidak hanya terlibat dalam pembuatan lima buah bom molotov bersama empat tersangka di bawah umur, tetapi juga bertindak sebagai eksekutor pelemparan bom-bom tersebut ke Gedung Negara Grahadi. Keterlibatannya menunjukkan koordinasi yang terencana dalam aksi anarkis tersebut.

Sementara itu, delapan tersangka ABH yang berusia antara 16 hingga 17 tahun juga memiliki peran yang beragam. Beberapa di antaranya bertugas membeli bensin sebagai bahan bakar, ada yang membantu dalam proses pembuatan molotov, serta turut serta dalam pelemparan dan bahkan mengajak pihak lain untuk bergabung dalam aksi tersebut.

Kombes Pol Jules menambahkan bahwa para tersangka telah sepakat untuk membuat bom molotov yang akan digunakan dalam demo ricuh di kawasan Grahadi. Aksi tersebut terjadi pada 30 Agustus 2025 sekitar pukul 21.00 WIB, di mana para tersangka bersama kelompoknya secara agresif melemparkan bom dan batu ke arah gedung.

Atas perbuatannya, tersangka AEP dijerat dengan Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengancamnya dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, bagi para pelaku ABH, proses hukum akan diarahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) sesuai dengan ketentuan undang-undang perlindungan anak.

Pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari para pelaku pembakaran Gedung Grahadi. Barang bukti tersebut meliputi pakaian yang dikenakan para tersangka saat kerusuhan, tiga botol bir, satu unit sepeda motor, dan tiga unit telepon genggam, yang semuanya akan digunakan dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

#JagaIndonesiaLewatFakta kumparan terus mengajak masyarakat untuk lebih kritis, berperan aktif, bijak, dan berpegang pada fakta dalam menghadapi berbagai isu bangsa, mulai dari politik, ekonomi, hingga budaya. Dengan berlandaskan fakta, kita jaga Indonesia bersama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *