caristyle.co.id , JAKARTA — Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah mengambil keputusan signifikan dengan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh PT Tempo Inti Media Tbk. Keputusan ini terkait gugatan perdata yang diajukan oleh Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman, menandai perkembangan penting dalam sengketa antara kedua belah pihak.
Majelis hakim PN Jakarta Selatan secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara perdata dengan nomor registrasi 684/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL tersebut. Dalam amar putusannya, yang dikutip pada Senin (17/11/2025), disebutkan, “Mengadili: Mengabulkan eksepsi Tergugat; Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang mengadili perkara ini.” Keputusan ini secara efektif menolak gugatan Mentan Amran di pengadilan tersebut.
Selain mengabulkan eksepsi Tempo, hakim juga membebankan biaya perkara senilai Rp240.000 kepada Kementerian Pertanian selaku pihak penggugat. Putusan ini menutup babak gugatan perdata yang dilayangkan oleh Kementerian Pertanian terhadap perusahaan media Tempo.
Sengketa antara Mentan Amran dengan Tempo bermula dari pemberitaan berjudul “Poles-Poles Beras Busuk” yang tayang di akun X (Twitter) dan Instagram Tempo.co pada 16 Mei 2025. Pemberitaan ini kemudian memicu aduan yang berujung pada intervensi Dewan Pers.
Dewan Pers, melalui Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor 3/PPR-DP/VI/2025, menyatakan bahwa pemberitaan Tempo melanggar Kode Etik Jurnalistik, khususnya Pasal 3. Sebagai sanksi, Dewan Pers merekomendasikan Tempo untuk mengganti judul poster, menyampaikan permintaan maaf, melakukan moderasi konten, serta melaporkan pelaksanaan rekomendasi tersebut kepada Dewan Pers. Tempo pun menunjukkan kepatuhan dengan memenuhi seluruh rekomendasi dalam batas waktu 2×24 jam.
Namun demikian, meskipun Tempo telah mematuhi rekomendasi Dewan Pers, Menteri Amran tetap mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan dengan nomor perkara 684/Pdt.G/2025/PN JKT SEL tersebut mendasari klaim bahwa Tempo telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian materiil dan imateriil bagi Kementerian Pertanian.
Menanggapi langkah Mentan Amran, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Nany Afrida, sebelumnya menilai bahwa gugatan ke pengadilan merupakan tindakan keliru. Menurutnya, sengketa pemberitaan semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Nany Afrida menjelaskan bahwa Undang-Undang Pers menyediakan dua mekanisme penyelesaian sengketa, yaitu melalui hak jawab atau hak koreksi, serta mediasi di Dewan Pers. Ia juga menggarisbawahi kekhawatiran bahwa gugatan perdata senilai Rp200 miliar ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya pembungkaman dan pembankrutan media.
Lebih lanjut, Nany memperingatkan bahwa gugatan semacam ini tidak hanya mengancam Tempo sebagai entitas media, tetapi juga berpotensi membahayakan kebebasan pers secara lebih luas. Oleh karena itu, AJI secara konsisten menyerukan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan tersebut, sesuai dengan amanat Undang-Undang Pers. Nany menegaskan dalam orasinya di PN Jaksel, Senin (3/10/2025), “Hari ini Tempo yang digugat, tapi ke depan bisa saja gugatan serupa ditujukan kepada media lain yang mengkritik pemerintah,” menekankan pentingnya menjaga independensi dan kebebasan media.



