Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa secara mengejutkan mengumumkan bahwa gugatan yang dilayangkan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana, atau yang akrab disapa Tutut Soeharto, terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, telah resmi dicabut. Pengumuman ini disampaikan Purbaya di Kompleks Parlemen RI pada Kamis (19/8), seraya menambahkan adanya pertukaran salam persahabatan antara kedua belah pihak.
“Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut (gugatannya),” ujar Purbaya, menyoroti perkembangan terbaru dalam kasus hukum yang melibatkan nama besar tersebut.
Sebelumnya, Tutut Soeharto telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta. Gugatan ini berpusat pada keputusan pencegahan dirinya untuk bepergian ke luar negeri, sebuah langkah yang memicu perhatian publik. Perkara tersebut terdaftar dengan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT dan tercatat pada tanggal 12 September 2025.
Dalam dokumen perkara tersebut, Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana bertindak sebagai penggugat, sementara Menteri Keuangan menjadi pihak tergugat. Objek utama gugatan adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 yang membahas Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara. Keputusan krusial ini sendiri diterbitkan pada 17 Juli 2025, pada saat Kementerian Keuangan masih berada di bawah kepemimpinan Sri Mulyani.
Meskipun demikian, ada sedikit ketidakpastian mengenai status pencabutan gugatan ini. Febriana Permadi, Pejabat Humas PTUN Jakarta, kepada kumparan pada Kamis (18/9), menyatakan bahwa pihak PTUN belum dapat mengonfirmasi pencabutan tersebut. “Untuk hal tersebut belum dapat kami pastikan karena pemeriksaannya belum dimulai ya,” jelas Febriana, mengindikasikan bahwa proses hukum belum bergulir secara resmi. Agenda pemeriksaan persiapan kasus ini awalnya dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025, yang akan menjadi titik terang berikutnya dalam perkara ini.