caristyle.co.id JAKARTA. Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), dengan tegas menyatakan bahwa surat edaran yang menyatakan dirinya tidak lagi menjabat sebagai Ketum PBNU adalah tidak sah. Penegasan ini sekaligus membantah informasi yang beredar luas terkait posisinya di organisasi Islam terbesar di Indonesia tersebut.
Oleh karena itu, Gus Yahya juga menekankan bahwa peredaran surat yang tidak sah tersebut juga merupakan tindakan yang tidak sah. Hal ini menjadi penting untuk diluruskan agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di kalangan Nahdliyin dan masyarakat luas.
“Masalahnya kemudian bahwa dokumen yang tidak sah itu sudah diedarkan ke sana ke mari. Itu berarti dokumen itu diedarkan secara tidak sah,” ujar Gus Yahya di Jakarta, seperti dilansir dari Kompas TV, Rabu (26/11/2025). Pernyataan ini mengindikasikan kekecewaan atas penyebaran informasi yang tidak valid tersebut.
Lebih lanjut, Gus Yahya menjelaskan bahwa dokumen resmi NU yang sah seharusnya didistribusikan melalui platform digital resmi milik NU, bukan melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Hal ini untuk menjamin keaslian dan validitas informasi yang diterima oleh pengurus dan anggota NU.
“Sebetulnya di dalam sistem digital yang kita miliki begitu dokumen itu selesai diproses menjadi dokumen sah, otomatis akan diedarkan kepada penerima sebagaimana yang dituju melalui saluran sistem digital,” jelasnya. Sistem ini dibangun untuk meminimalisir potensi penyebaran informasi palsu atau tidak akurat.
Pelunasan Biaya Haji 2026 Dimulai, Cek BPIH & Bipih Per Embarkasi
Gus Yahya menambahkan, “Yang diterima oleh banyak teman-teman itu adalah draft yang tidak sah, biasanya melalui WA dan lain-lain. Padahal, kalau pengurus akan mendapatkannya melalui saluran digital milik NU sendiri, bukan melalui WA, yaitu apa yang kita sebut plafrom digdaya, digital data dan layanan NU.” Pernyataan ini memperjelas perbedaan antara informasi yang valid dan yang beredar di luar jalur resmi.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yahya juga memastikan bahwa surat edaran pemberhentian dirinya adalah dokumen tidak sah dan hanyalah berupa draft. Hal ini dikarenakan surat edaran tersebut tidak memiliki stempel digital yang menjadi salah satu syarat keabsahan dokumen resmi NU.
Selain itu, nomor surat yang tercantum di bagian bawah surat tersebut juga tidak tercatat di dalam sistem administrasi PBNU. Ini semakin memperkuat indikasi bahwa surat edaran tersebut palsu dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
“Tidak mendapatkan stempel digital dan apabila dicek di link di bawah surat itu, itu akan diketahui bahwa nomor surat yang dicantumkan di situ juga tidak dikenal sehingga surat itu memang tidak memenuhi ketentuan, dengan kata lain tidak sah dan tidak mungkin digunakan sebagai dokumen resmi,” tegas Gus Yahya.
Surat Edaran Gus Yahya Tak Lagi Ketum PBNU
Sebelumnya, beredar Surat Edaran Nomor 4785/PB.02/A.II.10.01/99/11/2025 yang menyebutkan bahwa Gus Yahya tidak lagi memiliki wewenang dan hak untuk menggunakan atribut, fasilitas, dan/atau hal-hal yang melekat pada jabatan Ketua Umum PBNU, maupun bertindak untuk dan atas nama Perkumpulan Nahdlatul Ulama. Surat edaran tersebut menimbulkan kebingungan di kalangan internal NU dan masyarakat luas.
Dalam surat edaran tersebut, Gus Yahya diklaim tidak lagi menjabat Ketum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB. Namun, klaim ini dibantah keras oleh Gus Yahya melalui pernyataan resminya.
“Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas, maka KH. Yahya Cholil Staquf tidak lagi berstatus sebagai Ketua Umum PBNU terhitung mulai tanggal 26 November 2025 pukul 00.45 WIB,” demikian bunyi surat edaran yang beredar. Kini, dengan klarifikasi dari Gus Yahya, kebenaran informasi tersebut telah diluruskan.
Pelaporan SPT PPh dan PPN Lewat Coretax Capai 8,2 Juta hingga November 2025
Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2025/11/26/17315181/gus-yahya-sebut-pengedaran-surat-pemberhentianya-tidak-sah.



