Haji 2024: Jadi Saksi KPK? Begini Cara Daftarnya

Posted on

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menjadi saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 H/2024 M. Dugaan korupsi ini terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa masyarakat dapat menyampaikan informasi melalui saluran pengaduan masyarakat KPK. Saluran tersebut meliputi pelaporan daring melalui situs https://kws.kpk.go.id/, melalui pusat panggilan 198, atau melalui surel ke alamat [email protected]. “Informasi ini sangat berharga dan akan memperkaya proses penyidikan yang sedang dilakukan,” tegas Budi.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, telah menyatakan perlunya keterangan dari jemaah haji tahun 1445 H/2024 M. Lebih spesifik, KPK mencari keterangan dari jemaah yang mendaftar haji khusus namun mendapatkan pelayanan haji reguler, dan jemaah furoda yang menerima pelayanan haji khusus atau reguler.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah sebelumnya meminta keterangan dari mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada 7 Agustus 2025. Kerjasama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI juga dilakukan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan perkiraan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 1 triliun dan telah mencegah tiga orang, termasuk mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, bepergian ke luar negeri.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Pansus Angket Haji DPR RI yang menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satu poin penting yang disorot adalah pembagian kuota tambahan 20.000 dari Pemerintah Arab Saudi dengan skema 50:50 (10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus). Pembagian ini dinilai bertentangan dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen dan 92 persen untuk haji reguler.

Dengan demikian, KPK mengajak masyarakat yang memiliki informasi terkait dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji ini untuk segera melapor melalui saluran resmi yang telah disediakan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *